Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemodal Gelper di Hotel Seruni Disebut Sudah Kabur ke Luar Negeri
Oleh : Hadli
Senin | 27-10-2014 | 17:43 WIB
mesin gelper hotel seruni.jpg Honda-Batam
Puluhan mesin gelper yang diamankan di Mapolda Kepri dari Hotel Seruni. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) masih terus mengembangkan kasus perjudian gelanggang permainan elektronik (gelper) di hotel Seruni. Puluhan karyawan dan koordinator bernama Abu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber BATAMTODAY.COM mengungkapkan, pemilik gelper di lantai II, III, dan IV hotel Seruni merupakan pengusaha Batam berinisial Sb. Sb pun disebut-sebut merupakan pemain lama untuk aktivitas perjudian di Kepri.

Sb juga disebut sebagai rekanan dari Iwn, buronan judi bola online di Seipanas. Diduga karena merasa diincar polisi, Sb kabur ke luar negeri.

"Sb kabur setelah Abu ditangkap Polda Kepri. Karena lobi-lobian yang sudah diupayakan pengusaha judi gelper ini tidak tembus," ujar sumber.

Dia membeberkan, aktivitas perjudian berkedok gelper di Seruni atau tepatnya satu gedung dengan Diskotek Spink itu sudah lama beroperasi. Hanya saja selama ini, kata sumber ini lagi, polisi tidak berhasil menembus ke atas karena dijaga oknum aparat lain.

Bahkan, penggerebekan beberapa waktu lalu hingga menyita 60 mesin gelper hanya berada di lantai II saja. Sedangkan ratusan mesin yang berada di lantai III dan IV tidak berhasil ditembus oleh Polda Kepri yang dipimpin Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Cahyono Wibowo.

"Di lantai III dan IV sebenarnya dikhususkan untuk pemain kelas kakap, seperti (oknum) jaksa, anggota dewan, pejabat, pengusaha dan warga asing. Perkiraan omset mencapai miliaran rupiahlah," jelas sumber yang tidak mau dituliskan namanya itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan, Abu ditangkap sekitar pukul 11.00 oleh tim buru serga (Buser) Polda Kepri hari ini (kemaren). Kata Hartono, Abu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

"Nama Abu selalu disebut-sebut oleh karyawannya yang kini sudah menjadi tersangka juga dalam kasus judi gelper di hotel Seruni," kata Hartono, Jumat (25/10/2014).

Kata dia, dari keterangan tersangka lainnya, Abu merupakan koordinator yang selalu memberikan modal awal buat judi tersebut. Selain itu, lanjutnya, Abu juga yang memberikan gaji kepada kasir, pengawas dan karyawan lainnya.

"Setelah Abu memberikan modal awal, nantinya uang hasil dari judi tersebut akan diambilnya kembali," ucapnya. (*)

Editor: Roelan