Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri Suku Cadang Mesin ATM Dibekuk Polisi Batuaji
Oleh : Gokli
Senin | 27-10-2014 | 14:14 WIB
maling atm.jpg Honda-Batam
Aidi (tengah) bersama barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolsek Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Aidi Gunawan Lubis (26) pencuri suku cadang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari salah satu mobil ekspedisi berhasil dibekuk jajaran Polsek Batuaji. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumahnya, permukiman Kampung Cunting, Tanjunguncang.


Pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji, mengakui perbuatannya. Suku cadang mesin ATM itu, kata dia dicuri saat sopir mobil ekspedisi tersebut sedang makan siang di Ruko Pluto, Tanjunguncang pada Jumat lalu.

"Pertama saya ambil satu kotak, karena tak ada yang lihat saya ambil tiga kotak lagi," kata dia, Senin (27/10/2014) siang.

Suku cadang yang masih terbungkus rapi di dalam kardus itu dibawa pelaku ke rumahnya menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi BP 4731 FT. Karena sulit mencari pembeli, suku cadang tersebut dititipkan pelaku ke rumah salah satu rekannya di Perumahan Pluto Tanjunguncang.

"Saya kira barang itu suku cadanf sepeda motor, tapi setelah dibuka jenisnya beda. Saya juga bingung mau jual kemana, karena tak ada yang tahu, makanya saya titip ke rumah teman," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, pelaku berhasil dibekuk di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ternyata orang yang sudah lama diburu karena melakukan tindak pidana pencurian barang-barang sembako di Pasar Fanindo Batuaji, satu unit laptop di salah satu toko elektronik Merlion Square.

Pelaku juga mengakui beberapa tindak pidana pencurian yang dia lakukan di beberapa tempat, termasuk laptop dan sembako itu. Menurutnya, mencuri terpkasa dia geluti lantaran tak mempunyai pekerjan lain untuk menhidupi satu orang anak dan istri.

"Iya, saya curi laptop itu di Merlion Square. Sepeda motor yang saya pakai untuk mencuri itu juga hasil curian saya di Kavling Saguba wilayah Sagulung. Saya gak ada kerjaan lain, terpaksa harus mencuri biar anak istri bisa makan," ungkapnya.

Kapolsek Batuaji, Kompol Zaenal Arifin membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan korban kehilangan suku cadang mesin ATM seharga Rp27 juta. Hasil pemeriksaan penyidik, kata Zaenal diketahui pelaku melakukan tindak pidana pencurian di berbagai tempat.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara. Kami juga masih lakukan penyelidikan lebih dalam," kata Zaenal.

Editor: Dodo