Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Ganja dan Shabu Senilai Rp1,8 Miliar
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-10-2014 | 13:55 WIB
wiyarso_pemusnahan_bb.jpg Honda-Batam
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Wiyarso memusnahkan barang bukti shabu dengan cara direndam di air panas.

BATAMTODAY.COM, Batam -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) gelar pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja kering dan shabu dari hasil Operasi Antik Seligi 2014 senilai Rp1.856.700.000. 

Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Wiyarso mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan jenis ganja kering sebanyak 30.822,54 gram sedangkan narkotika jenis shabu sebanyak 1.147,8 gram. 

"Ganja kering untuk uji di Labfor Cabang Medan sebanyak 532,16 gram, sedangkan total keseluruhan yang dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 96 gram. Sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu untuk uji di Labfor Medan sebanyak 350,2 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 66 gram," jelasnya pada saat ekspos di Mapolda Kepri, Jumat (24/10/2014). 

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering dan shabu tersebut, disaksikan dari pihak terkait, Bea dan Cukai, BP Batam dalam hal ini Ditpam, BPOM, BNN Kepri dan LSM Granat. 

Sebelum shabu dimusnahkan melalui air panas yang tersedia di dalam tong, terlebih dahulu dibuktikan melalui pengecekan yang disaksikan semua unsur secara satu per satu yang berada di dalam bungkusan kecil dan besar. Sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar melalui tong yang disiapkan. 

Ia menjelaskan barang bukti ganja keringan sebanyak 27.970 gram yang dimusnahkan masih dalam pengembangan tersangka. Pasalnya barang bukti berhasil diamanakan di pelabuhan beton, sekupang tanpa tersangka. Disinyalir tersangka melarikan diri ketika turun dari kapal dan meninggalkan barang bukti. 

"Sedangkan perkara dengan barang bukti sebanyak 2.852,84 gram yang ditangani Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri atas nama tersangka Abdul Aziz alias Aziz bin Zulkifli," ujarnya. 

Dia menambahkan untuk barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 553 gram yang terdiri dari 36 bungkus kecil atas nama tersangka Riswan Wahyudi alias Riswan alias Aris. 

Sedangkan tersangka lannya dengan barang bukti sebanyak 1.011 gram atas nama tersangka Nelli Rexiana alias Nelli binti Nurmin. 

Dasar pemusnahan barang bukti tersebut melalui Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Surat dari Kejari Batam nomor SK-171/N.10.11/EUh.1/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan. 

Surat dari Kejari Batam nomor SK-173/N.10.11/Euh.1/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan. Surat dari Kejari Batam nomor SK-172 N.10.11/Euh.1/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dan Surat dari Kejari Batam nomor SK-172 N.10.11/Euh.1/10/2014 tanggal 10 Oktober 2014 perihal Surat Ketetapan Status Barang Sitaan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika denga. Ancaman minimal penjara 20 tahun   maksimal hukuman mati," tutupnya. 

Editor: Dodo