Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reebok Australia Didenda 350 Ribu Dolar Akibat Iklan Menyesatkan
Oleh : Redaksi
Jum'at | 24-10-2014 | 11:24 WIB

BATAMTODAY.COM - Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan Reebok untuk membayar denda sebesar 350 ribu dolar (sekitar Rp 3,5 miliar) karena dinilai telah membuat klaim palsu atas produk sepatunya yang bertipe 'Easy Tone'.


Komisi Persaingan Bisnis dan Konsumen Australia (ACCC) mengatakan bahwa proses pengadilan atas promosi sepatu tipe itu berjalan antara bulan September 2011 hingga Februari 2013.

Pengadilan menyebut, klaim Reebok bahwa berjalan dengan sepasang sepatu tipe 'Easy Tone' akan meningkatkan massa otot di betis, paha, dan pantat pemakainya ketimbang sepatu jalan lainnya, adalah hal yang salah dan menyesatkan.

Klaim tersebut tertulis di kotak dan label sepatu serta di kartu informasi dan brosur, terdapat pula di materi promosi dalam toko.

Pengadilan menyebut, Reebok tak memiliki bukti cukup untuk membuat klaim tersebut.

"Ketika perusahaan mengklaim produk mereka memiliki performa dan manfaat tertentu, mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa klaim itu akurat dan didukung oleh bukti yang kredibel," ujar Deputi Ketua ACCC, Delia Rickard, dalam sebuah pernyataan resmi.

Ia menambahkan, "Hal ini sangat penting bagi kasus-kasus seperti ini di mana kondisinya sulit bagi konsumen untuk memverifikasi klaim itu secara independen."

Reebok sendiri menyetujui putusan dan denda yang dijatuhkan pengadilan.

Perusahaan sepatu ini juga setuju untuk menyediakan pembayaran kembali senilai 35 dolar per pasang sepatu, bagi konsumen yang merasa dirugikan karena klaim Reebok tersebut.

Aksi ACCC terhadap Reebok ini dilakukan menyusul gerakan serupa di Amerika Serikat atas klaim yang sama di negara itu.

Sumber: Radio Australia