Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Limbah di Tanjungpiayu, Bisnis Besi Tua Sampai LSM Pemeras
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-10-2014 | 09:14 WIB
limbah_glasswool.jpg Honda-Batam
Limbah glasswool yang dibuang sembarangan di Tanjungpiayu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Limbah yang dibuang sembarangan di dekat permukiman warga Pancur Swadaya atau tepatnya di lahan kosong samping SMPN 40 Batam, Kelurahan Tanjungpiayu, Seibeduk, diprotes warga. Limbah yang diketahui berupa glasswool itu dituding telah mengakibatkan penyakit gatal-gatal yang kini banyak diderita warga sekitar.


Namun berdasarkan informasi yang diterima, limbah tersebut sampai ke pemukiman warga akibat ulah warga itu sendiri. Salah seorang warga yang menjadi sumber terpercaya BATAMTODAY.COM menyampaikan, limbah itu berasal dari PT Panasonic yang terletak di Kawasan Industri Sincom, daerah Batam Center.

Dari PT Panasonic limbah itu dibeli oleh PT Peng Yap M & E System Batam. Lee Swee Hak alias Albert selaku HRD di PT Peng Yap M & E System, kembali menjual limbah tersebut ke salah satu rekannya bernama Ati, salah satu warga di daerah Seibeduk.

"Lee Swee Hak teman dekatnya Ati. Sejauh mana kedekatan mereka saya nggak tahu pasti, tapi kabarnya memang dekat," kata sumber, yang namanya enggan untuk dipublikasi, Kamis (23/10/2014) siang.

Setelah limbah tersebut dibeli oleh Ati, lanjut pria bertubuh gempal itu, limbah tersebut kembali dijual ke salah satu pengusaha besi tua di lokasi Pancur Swadaya, Tanjungpiayu, yang biasa dipanggil disapa warga dengan Simamora. Disebut, Simamora akan mengambil besi-besi yang ada di dalam limbah jenis busa itu.

"Selain busa yang disebut mengakibatkan gatal-gatal itu, ada juga besi-besi di dalamnya. Besi-besi itu yang akan diambil Simamora, makanya dibeli dari Ati," jelasnya.

Dikatakan sumber itu lagi, Ati dan Simamora berbisnis barang-barang bekas. Terkadang barang bekas milik Simamora berupa plastik dijual ke Ati, begitu juga sebaliknya.

Setelah besi-besi di dalam limbah itu diambil, busa itu dibuang di lahan kosong yang biasa digunakan anak-anak warga sekitar bermain bola kaki. Disebut juga, limbah itu sudah berada di lapangan tersebut sekitar 10 hari belakangan.

"Kalau tak salah limbah itu sudah 10 hari di lahan kosong itu. Entah siapa yang bertanggung jawab, saya kurang paham. Itu saja informasi yang saya tahu," kata dia.

Keberadaan limbah di lahan kosong itu ternyata dimanfaatkan salah satu LSM di Batam untuk mengeruk uang. Empat orang yang saat ini diproses di Mapolsek Batam Kota sempat berhasil mendapat Rp25 juta dari Ati. Namun, dalam aksi berikutnya, keempat orang itu dibekuk polisi karena dilaporkan oleh Lee Swee Hak alias Albert karena melakukan pemerasan.

Akibat adanya protes dari warga, belakangan didapat informasi Polsek Seibeduk langsung melakukan pemanggilan terhadap PT Peng Yap M & E System Batam dan warga yang ada hubungan dengan limbah tersebut. Diketahui, dua orang yakni Lee Swee Hak dan Ati sudah dimintai keterangan.

Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Aipda Juntoni Gultom, yang dikonfirmasi membenarkan polisi sudah memintai keterangan dari Lee Swee Hak dan Ati. Saat ini, kata dia polisi masih melakukan pendalaman.

"Masih kita dalami. Karena ini menyangkut limbah, kita tunggu proses Bapedal Batam dulu," ujarnya singkat, di sela-sela belasan warga yang mendatangi Mapolsek Seibeduk meminta pemilik limbah untuk diproses hukum, Kamis sore. (*)

Editor: Roelan