Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Pencurian Ditangkap di Pelabuhan

Alasan Banyak Hutang, Residivis Nekat Curi HP
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 14-06-2011 | 14:12 WIB
curi_hape_BB.JPG Honda-Batam

Slamet Susilo bin Erpan, tersangka pencurian dua unit handphone Blackberry. foto: istimewa

Batam, batamtoday - Karena banyak hutang di warung, Slamet Susilo bin Erpan (27), warga Belakang Padang, nekat mencuri dua unit handphone (HP) Black Berry Tourch dan Gemini senilai Rp6,2 juta. Keduan HP tersebut adalah milik korban Sarifah dan Yanita, warga perumahan depan logistik dekat RSOB Sekupang pada Kamis, 9 Juni 2011 sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun apes, baru mau menjual hasil curian, Erpan ditangkap anggota Polsek Sekupang yang menyamar sebagai pembeli di Pelabuhan Sekupang. Tersangka merupakan residivis pencobaan pencurian dan telah menjalani hukuman di rutan Baloi selama 8 bulan.

Dijelaskan Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur, melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto, peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Kamis, 9 Juni 2011 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kejadian, orang tua Syarifah sedang keluar kota, dia minta ditemani oleh yanita menginap disana.

"Ternyata Slamet memang telah mengintai rumah korban yang kelihatan sepi. Modusnya tersangka memang telah keliling sekitaran rumah korban," kata Feri, Selasa, 14 Juni 2011 kepada wartawan.

Tersangka yang melihat rumah korban sepi langsung langsung beraksi. Kunci pintu belakang rumah ternyata masih tersangkut, lalu melepas satu buah kaca nako dan memasukkan tangannya untuk mengambil kunci tersebut.

"Dari jendela mengambil kunci yang tersangkut, lalu masuk lewat pintu belakang," ungkap Feri.

Tersangka masuk kedalam kamar dan mengambil dua unit handphone yang terletak diatas meja, dan buru-buru pergi dari sana. Korban yang tidur lelap sama sekali tidak menyadari ada orang yang masuk kamar mereka.

Saat bangun, korban kaget karena pintu belakang rumah sudah terbuka. Baru menyadari kalau handphone mereka sudah raib.

Mendapat laporan aksi curat, Polisi langsung bergerak, memasang mata-mata untuk memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli dan terperangkap pada Sabtu, 11 Juni 2011 lalu.

"Waktu mau jual, langsung kita tangkap. Kita pura-pura sebagai pembeli dan sudah sepakat harga BB Tourch seharaga Rp2 juta," terangnya.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhannya yang tinggi. Belum lagi hutang diwarung yang terus ditagih, padahal dia masih pengangguran.

"Sebelum ini pernah juga ditahan karena kasus yang sama. Nekad mencuri karena banyak hutang diwarung Rp500 ribu," katanya

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP telah melakukan pencurian dengan pemberatan.