Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awas, Sengaja Merusak Uang Bisa Dipidana
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 23-10-2014 | 09:27 WIB
ronald-waas_berita_moneter.jpg Honda-Batam
Deputi Gubernur BI Ronald Waas. (Foto: beritamoneter.com).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mata uang rupiah yang lusuh merupakan tanggungjawab Bank Indonesia (BI). Berdasarkan undang-undang karena mulai dari perencanaan, jumlah yang dicetak hingga pemusnahan merupakan tugas BI.


Hal itu dikatakan Deputi Gubernur BI Ronald Waas, saat konferensi pers usai penandatanganan MoU. penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran (SP) dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Kantor BI Kepri, Rabu (22/10/2014) kemarin.

Dijelaskannya, misi kantor perwakilan BI seluruh Indonesia adalah kondisi mata uang yang beredar di masyarakat itu baik (tidak lusuh) dan bebas dari pemalsuan.

"Mata uang yang beredar kondisinya baik, bebas dari pemalsuan. Kita di BI tidak bekerja sendiri, kerjasama dengan bank lain," ujar Ronald.

Selain itu, BI berharap dapat dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menjaga uang agar tidak rusak atau tidak lusuh. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari masalah cara penanganan keuangan sering membuat uang jadi lusuh.

"Misalkan biar tak terbang, uang dibasahi buat di atas ikan atau dilipat-lipat sehingga uang rusak. Dan itu biasanya terjadi pada uang pecahan kecil," terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Kepri Gusti Eka Putra mengatakan pihaknya akan berusaha mengatasi uang lusuh yang beredar di masyarakat. Uang yang lusuh atau rusak akan dimusnahkan.

"Pemusnahan uang itu beberapa kali. BI dalam UU mata uang diwajibkan melaporkan uang dimusnahkan dan masuk dalam lembaran negara setiap tahunnya," kata Gusti.

Selain itu, lanjutnya, di pasal 35 undang-undang mata uang, juga disebut setiap orang yang dengan sengaja merusak uang akan mendapatkan sanksi pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak uang dipidana penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar. Jadi sama-sama kita jaga," terangnya.

Editor: Dodo