Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampokan di Dotamana, Polisi Salah Tangkap
Oleh : Dodo
Senin | 13-06-2011 | 22:03 WIB
Perampokan-Dotamana-10-f-300x199.gif Honda-Batam

Dua orang pembeli yang ditangkap polisi saat kejadian perampokan, Sulasno (Kaos Putih) dan Syafrizal (kaos abu-abu). Keduanya diperlakukan bak penjahat kelas kakap.

Batam, batamtoday - Dua orang yang ditangkap polisi dan sempat dinyatakan sebagai tersangka perampokan Toko "Sumber Kita" di Ruko Duta Niaga, Simpang Dotamana, Batam Center, Minggu 12 Juni 2011, ternyata adalah pembeli atau orang yang sedang belanja, yang kebetulan sedang berbelanja di lokasi kejadian.

Kedua orang tersebut adalah Sulasno (sebelumnya diberitakan bernama Sularno) dan Syafrizal. Dari informasi yang berhasil dihimpun batamtoday, Senin, 13 Juni 2011, belum ada permintaan maaf secara resmi dari kepolisian atas kejadian salah tangkap ini.

Bahkan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi bersikeras mengatakan bahwa merupakan hak polisi untuk melakukan penangkapan, meskipun kemudian salah.

"Dalam 1 x 24 jam, polisi berhak menangkap aeperti diatur dalam KUHAP. Dan saat kejadian, kedua orang ini (Sulasno dan Syafrizal, red) terlihat mencurigakan," ujar Andie, tanpa merinci kecurigaan dimaksud.

Tetangga Sulasno yang berhasil dihubungi batamtoday, mengaku sangat menyesal dengan sikap polisi yang main tangkap. Apalagi, di sejumlah koran lokal sudah terlanjur memuat nama dan foto wajah Sulasno di halaman utama.

"Harusnya ada ralat, apalagi sudah diberitakan di koran," ujar Sutrisno, warga Buana Vista II yang membesuk Sulasno di tahanan Mapolsek Batam Kota.

Menurut Sutrisno, sejak awal dirinya tidak mempercayai berita di koran, mengingat Sulasno adalah sosok laki-laki yang taat ibadah. Di Buana Vista II, bapak dua orang anak ini juga dikenal sebagai salah satu motor pembangunan Mushola warga

"Sejak awal saya tidak percaya, meski saya tadi pagi sempat shock baca berita di Koran," ujar Sutrisno.

Rencananya, Sulasno akan dilepaskan sore ini, setelah Polisi merasa salah tangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Eka Yudha, mengeluarkan statement di sejumlah koran bahwa kedua orang yang diamankan merupakan anggota komplotan perampok.

Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, menyangkut salah tangkap diatur Pasal 95 ayat (1) KUHAP bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.