Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Unsur Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

Terdakwa Pembunuhan di Bukit Harimau Divonis 15 tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-06-2011 | 18:59 WIB

Batam, batamtoday - Wanda dan Ghazali, pelaku pembunuhan sadis terhadap Jonathan alias Rusli dengan cara ditikam sebanyak 38 kali di Bukit Harimau Sekupang divonis penjara selama 15 tahun. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman panjara 20 tahun.

Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Saiman dan dibantu Ranto Indra Karta dan Thomas Tariga menyatakan Kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, telah melanggar pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti.

"Unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, berdasarkan keterangan saksi tidak ada niat untuk membunuh korban. Mereka nekat membunuh karena terpaksa dan membela diri, korban melakukan perlawanan di dalam mobil," kata Saiman.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa karena berterus terang, belum pernah berurusan dengan hukum dan tidak ada merencanakan pembunuhan. Sedangkan yang memberatkan karena meresahkan masyarakat.

Atas putusan tersebut kedua korban menyatakan menerima, sedangkan JPU Lukman masih pikir-pikir.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2010 lalu oleh tiga tersangka, Wanda, Ghazali dan Rz yang sampai saat ini masih buron. Ketiganya mendapatkan uang tunai dari ATM sebanyak Rp13 juta dan dua buah handphone dan dibagi-bagi.

Korban yang tidak terima diperlakukan seperti berusaha melawan dan melepaskan ikatannya. Yang membuat pelaku bertambah kalap dengan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.