Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Guru Olah Raga Larikan Anak Murid

Sang Murid Pingsan Dalam Persidangan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-06-2011 | 18:23 WIB

Batam, batamtoday - Endah (19), saksi korban yang dibawa lari oleh gurunya Bandil (31) tidak dapat menahan diri, wanita yang masih berstatus sebagai pelajar di SMA Negri Tanjungsengkuang tersebut jatuh pingsan di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Batam usai memberi keterangan kepada Majelis Hakim, Senin, 13 Juni 2011.

Usai memberikan kesaksian, Endah terduduk lemas, wanita berkulit putih bersih tersebut hanya menyandar ke bahu ibunya Anisa. Wajahnya pucat dan kelihatan sangat terpukul, beberapa saat sebelum hakim menutup sidang, dia tidak sadarkan diri dan digendong oleh keluarga keluar dari Pengadilan.

"Anak saya pingsan, bu, tolong dibantu," kata Anisa kepada pengunjun sidang.

Dalam persidangan diketahui bahwa terdakwa merupakan guru olah raga yang berstatus honor di sekolah saksi korban, sedangkan Endah muridnya duduk di kelas dua. Dalam proses belajar mengajar di sekolah tersebut, terdakwa yang masih berstatus guru honor dan masih lajang jatuh hati dengan korban. Gayung bersambut, akhirnya mereka menjalin hubungan asrama.

Dalam perjalanan jalinan kasih, sang guru bertindak terlalu protektif dan mengekang korban. Sekitar bulan Februari 2011 lalu, korban yang ingin pulang kampung ke Bandung tidak dikasi izin terdakwa hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. Saat itu, terdakwa bertindak kelewatan dan menjambak rambut korban sehingga hubungan mereka renggang.

Pada tanggal 16 Maret 2011, terdakwa yang masih cinta mengajak korban kabur dengan iming-iming akan dinikahi, dengan rayuan gombal, korban akhirnya mengikuti permintaannya. Keesokan harinya, ketika hendak berangkat ke Medan melalui jalur laut di Pelabuhan Beton Sekupang, tetangga korban yang kebetulan berada disana Sumarlin dan Rahmawaty melihat mereka sedang menunggu kapal, lalu melaporkan ke Polisi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda mengatakan kalau terdakwa akan dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

"Tidak ada unsur pencabulan, hanya didakwa melarikan anak dibawah umur," kata Melinda.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Awsandi, Ridwan dan Thomas Tarigan tersebut ditunda selama seminggu untuk mendengarkan keterangan terdakwa.