Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Sempat Dipukul di Bagian Leher

Palak Anak SMA Sedang Pacaran, Sekuriti Ditangkap
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-06-2011 | 16:09 WIB

Batam, batamtoday - Sudirman (46) sekuriti di salah satu perusahaan Batam Centre ditangkap Polisi dari rumahnya di Ruli Tiban I karena telah memalak anak sekolah FZ dan AN yang sedang pacaran di Tiban Mentaro, sedangkan temannya MS (37) masih kabur. Pelaku mengambil handphone dan uang tunai Rp1 juta dari korban.

Kapolsek Sekupang Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim Iptu Feri Kuswanto pada Senin, 13 Juni 2011 menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan dua orang pelajar yang mengaku telah dimintai uang secara paksa tanggal 5 Juni yang lalu.

Korban sempat menolak menyerahkan barang dan uangnya, hal itu membuat kedua tersangka berang dan memukulnya dengan tangan di bagian leher dan wajah.

"Dengan terpaksa diberikan semuanya sama kedua pelaku. Keesokan harinya, korban melaporkan ke sini," kata Feri.

Polisi yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penelusuran. Diperoleh informasi kalau Sudirman sering modar-mandir di lokasi kejadian dengan alasan ingin cari ikan.

"Waktu kita periksa ternyata memang dia, langsung ditangkap dari rumahnya tanggal 10 yang lalu," ujarnya.

Dari pengembangan kasus akhirnya diketahui kalau Sudirman melakukan pemalakan bersama dengan MS yang ternyata sudah melarikan diri, tidak tahu rimbanya.

Sementara itu, kepada wartawan Sudirman membantah telah memalak korban, dia berdalih hanya dikasi uang sebesar Rp250 ribu oleh MS tanpa tahu dari mana uang itu didapat. "Saya tidak ikut memalak uang mereka, hanya diberii oleh MS, itupun saya tidak ada minta," kata Sudirman.

Uang pemberian tersebut digunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Saya ini ditangkap sampai MS ketemu saja, saya tidak ikut-ikutan," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan dengan pasal 365 KUHP karena telah melakukan pencurian  dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun.