Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pancasila Membangun Kerakter Bangsa
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-10-2014 | 10:11 WIB

Oleh : Toas H *)

PANCASILA, ideologi negara yang merupakan hasil konsensus dari para founding fathers Indonesia. Karena itu, nilai-nilai Pancasila harus menjiwai setiap perilaku dan karakter setiap individu, kelompok, dan organisasi yang ada di Indonesia. Namun kini, keberadaan Pancasila dihadapkan dengan ancaman nilai–nilai dan gerakan radikalisme dan separatisme yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Ketidakpuasan terhadap cara mengelola negara oleh pemerintahan yang lalu telah menyuburkan gerakan radikal dan kelompok separatis di berbagai daerah. Hal ini tentunya tidak bisa dianggap sepele. Upaya menegakkan kembali nilai dan pemahaman Pancasila, merupakan kebijakan dan program yang mendesak. 

Pentingnya Pembangunan Karakter Bangsa
Eksistensi suatu bangsa sangat ditentukan oleh karakter yang dimilikinya. Hanya bangsa yang memiliki karakter kuat yang mampu menjadikan dirinya sebagai bangsa yang bermartabat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain. Pentingnya tentang karakter bangsa ini sudah ditegaskan oleh Bung Karno. Ia pernah berpesan bahwa tugas berat untuk mengisi kemerdekaan adalah membangun karakter bangsa. Apabila pembangunan karakter bangsa ini tidak berhasil, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa kuli. 

Mengilhami penilaian Presiden Soekarno tersebut, Presiden terpilih Jokowi dalam kampanye Pilpres 2014 juga menenkankan perlunya revolusi mental, dan masalah revolusi mental ini diuraikan atau disosialisasikan kembali oleh Jokowi di arena Muktamar PKB di Surabaya, Jawa Timur.

Memang pembangunan karakter akan berjalan dengan baik, jika warga masyarakat memahami ideologi negara sebaik-baiknya dan menjalankannya dengan sebenar-benarnya, dan akan semakin mulus pembangunan karakter jika ada keteladanan dari kalangan pemimpin negara atau pejabat negara dan anggota keluarganya. Tanpa ada keteladanan, kecintaan terhadap ideologi negara serta tanpa adanya pemimpin yang disegani maka upaya membangun karakter bangsa akan menemui batu terjal.

Jokowi dengan sikapnya yang sederhana, membumi, tegas dan merakyat diharapkan selama kepemimpinannya sampai 2019 akan mampu membangun karakter bangsa secara lebih baik melalui revolusi mentalnya.

Namun, pasca reformasi 1998, Indonesia mengalami krisis karakter kebangsaan.  Pancasila tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang essensial dalam pembangunan karakter bangsa. Perbincangan tentang Pancasila nyaris tidak terdengar dan seolah raib dalam ranah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang salah satu akibat dari raibnya karakter bangsa berdasarkan Pancasila adalah perkembangan pasca reformasi yang dianggap kebablasan, walaupun opini umum yang berkembang reformasi belum kebablasan.

Pembangunan karakter bangsa menjadi prioritas yang harus dilakukan melalui pendekatan sistematik dan integratif dengan melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, media massa, organisasi politik, LSM dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun strategi pembangunan karakter dapat dilakukan melalui sosialisasi, pendidikan, pemberdayaan, pembudayaan, dan kerja sama dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat serta pendekatan multidisiplin yang tidak menekankan pada indoktrinasi.

Bagaimanapun juga pembangunan karakter bangsa sangat diperlukan, karena sekarang ini marak dengan adanya ideologi transnasional yang sebenarnya tidak sesuai dengan ajaran Pancasila dan ajaran agama Islam. Maraknya ideologi transnasional ini juga merupakan bagian dari perang asimetris yang dalam jangka waktu tertentu jika tidak disadari, tidak diantisipasi dan tidak dicegah dapat merontokkan bangsa ini.

Revitalisasi Pancasila
Bangsa Indonesia harus kembali mengembangkan nilai-nilai ideal Pancasila sebagai pandangan hidup.  Terlepas dari adanya rasa traumatik  bangsa Indonesia atas indoktrinasi  rezim Orde baru terhadap tafsir Pancasila, sudah waktunya bangsa ini merevitalisasi Pancasila  dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara. Jika tidak, ruang kosong  ideologi itu akan diperebutkan oleh  berbagai elemen untuk memaksakan kehendaknya dengan  memberangus kebersamaan yang sekian lama dibangun.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, harus mampu menekan pemahaman tentang radikalisme dan sepratisme yang diiringi dengan tindak kekerasan dan perpecahan. Hal ini karena nilai-nilai Pancasila dapat menjaga kerukunan umat beragama dan kesatuan berbangsa dan bernegara.  

Itu semua hanya bisa tercipta kalau semua komponen bangsa ini meletakkan kembali Pancasila sebagai ideologi satu-satunya, sumber nilai kehidupan bersama sebagai bangsa, tidak hanya sebatas ucapan di bibir, tapi dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Paling pertama dan terdepan, pemerintah harus menegakkan hukum dan HAM secara konsisten. Harus dipastikan bahwa negeri ini memang tidak akan menoleransi setiap bentuk kekerasan dan upaya perpecahan yang dilakukan oleh kelompok mana pun dengan mengatasnamakan agama dan kepentingan kelompok tertentu.

Indonesia juga tidak akan membiarkan radikalisme agama dan upaya memisahkan diri dari NKRI. Selain itu, pemerintah juga harus melaksanakan program pembangunan yang terdistribusi secara adil. Jangan sampai ada wilayah di Indonesia yang masih tertinggal jauh dengan wilayah lainnya, khususnya bagi daerah perbatasan. Langkah-langkah ini bisa ditempuh pemerintah untuk kembali menumbuhkan sikap toleransi dan cinta kepada tanah air.

Kedua, negeri ini harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang terdiskriminasi, dan kaum minoritas selalu terlindungi sebagai warga yang sama dalam negara Pancasila ini. Pastikan juga bahwa mereka yang melanggar hak-hak orang lain harus diganjar hukuman yang setimpal. Tokoh agama dan bangsa, tanpa terkecuali, juga harus memiliki sikap dan tekad yang sama dalam menjunjung tinggi kehidupan bersama di tengah perbedaan. Oleh karena itu, untuk mencegah merebaknya konflik dan kekerasan, perlu kiranya dilakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya melalui pengenalan dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan.

Ketiga, revitaslisasi terkait dengan implementasi prinsip Good governance. Ketiga actor yakni pemerintah (state), swasta (private sector), dan masyarakat (civil sector), bersinergi secara konstruktif menciptakan pemerintahan yang lebih baik. Dengan demikian tidak ada lagi isu perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

*) Penulis adalah peneliti senior di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI) Jakarta.