Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Terima Limpahan SPDP Dugaan Tipikor Pengadaan Alat Lab Dinkes Batam
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-10-2014 | 13:57 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polresta Barelang atas dugaan tindakpidana korupsi berupa mark up harga pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kota Batam.

Dikatakan Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus, pihaknya menerima SPDP yang diterima dari Polresta Barelang tertanggal 29 September 2014 dan diterima tanggal 6 Oktober lalu.

"SPDP dugaan tindakpidana korupsi berupa mark up harga pengadaan alat laboratorium Dinas Kesehatan Kota Batam dalam kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium kedokteran dan penyehatan di Satker Dinkes Kota Batam," terang Firdaus, Rabu (8/10/2014).

Lanjutnya, dalam SPDP tersebut, penyidik Polisi telah menatapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dengan inisial Er.

"Proyeknya tahun 2013 dengan tersangka dari PPK yakni inisial Er," ujar Firdaus. "Kalau besar anggaran proyek tersebut kita belum tahu karena kita hanya terima SPDP," katanya.

Setelah menerima SPDP tersebut, pihak Kejaksaan telah akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

"Ada lima Jaksa peneliti dalam perkara dugaan korupsi ini, termasuk saya," tutup Firdaus.

Editor: Dodo