Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BI dan BP Batam Sosialisasikan UU Mata Uang ke Pengusaha Singapura
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 07-10-2014 | 16:11 WIB
BI_Kepri_dan_BP_Batam_Sosialisasi_UU_Mata_Uang.jpg Honda-Batam
BI Kepri dan BP Batam Sosialisasi UU Mata Uang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang para pengusaha asal SinGapura yang beroperasi di Batam, Selasa (7/1/2014) di kantor Perwakilan BI Kepulauan Riau (Kepri). Undangan itu untuk mensosialisasikan implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Gusti Raizal Eka Putra, mengatakan, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan rupiah kepada masyarakat dan sebagai otoritas moneter yang bertujuan memelihara stabilitas nilai mata uang rupiah.

"Karena rupiah sebagai lambang kedaulatan negara, wajib digunakan di wilayah NKRI," tegas Gusti Raizal.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki oleh BI, penggunaan valuta asing terus meningkat. Sehingga penggunaan uang rupiah harus dilakukan di NKRI untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

"Sanksi bagi penyalahgunaan mata uang rupiah, yaitu berupa teguran, denda maksimal Rp200 juta, dan bahkan pencabutan izin usaha bagi pelaku," tegasnya.

Tambahnya, sosialisasi ini merupakan yang ketiga kalinya yang diselenggarakan di Batam. Hal ini mengingat begitu strategisnya letak Batam yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. "Selain Batam, Bali dan Medan juga pernah dijadikan sebagai tempat sosialisasi," ujar Gusti Raizal.

Sementara, Direktur Investasi dan Pemasaran BP Batam, Purnomo Andi Antono, mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bagi para pelaku usaha di Batam dapat menerapkan penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi di perusahaannya.

"Kita harapkan bagi pelaku usaha di Batam agar menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di perusahaan," kata Purnomo. (*)

Editor: Roelan