Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Sabu Pengedar Sabu Gigit Petugas Saat Hendak Ditangkap
Oleh : Audika
Senin | 13-12-2010 | 17:27 WIB

Karimun, batamtoday -Pengedar narkotika jensi sabu-sabu menggigit lengan petugas saat hendak ditangkap. Namun petugas langsung membanting si pengedar dan langsung memborgol dan membawanya ke Mapolres Karimun, Kepri untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Tersangka pengedar narkotika yang menggigit polisi itu, R Eko (30) ditangkap Jumat (10/12) di kawasan Kolong, setelah polisi mengembangkan dari kasus penangkapan sebelumnya. Petugas sebelumnya menagkap Mazlan (28), dan dari Mazlan inilah petugas mendapat nama Eko selaku pengedar sabu-sabu.

Dari tangan R Eko petugas menyita 3 paket sabu senilai kurang lebih 2 juta rupiah sebagai barang bukti. Turut disita, dua ponsel merek nokia dan sepeda motor yamaha.

Kapolres Karimun AKBP Pol Benyamin Sapta kepada batamtoday di ruang kerjanya, Senin (13/12) mengatakan bahwa tersangka pengedar R Eko menjual narkoba di wilayah hukum Polres Karimun dan memasok barang haram itu dari Batam.

"Dia mengaku kalau dia mendapat sabu-sabu itu dari Batam, dan cara memesannya lewat sms, sedangkan uang dikirim melalui transfer bank," jelas Benyamin.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan hukuman denda.

"Saya berharap, agar warga Karimun jangan sampai terlibat dalam pemakian narkoba, apalagi sampai terlibat pengedaran dan perdagangan narfkoba, wah jangan, itu sangat berbaghaya," ujar kapolres menghimbau.

"Ancaman hukumnya sangat berat dan Polisi di Kartimun tidak akan main-main untuk emnumpas peredaran narkoba di Karimun," ujarnya memperingatkan.