Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikatan Pemuda Melayu Karimun Tolak Pilkada Lewat DPRD
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 03-10-2014 | 16:34 WIB
ipmkk demo.jpg Honda-Batam
Aksi demo IPMKK di kantor DPRD Kabupaten Karimun. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Puluhan anggota Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun (DPP-IPMKK) Provinsi Kepri 'menggeruduk' gedung  DPRD Kabupaten Karimun, Jumat (3/10/2014) pagi. Sebelumnya, puluhan anggota IPMKK ini melakukan konvoi kendaraan yang dimulai dari Pasar Naga Mas Meral, SMAN II Karimun dan kemudian masuk ke gerbang Kampung Harapan.

Kedatangan massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor Karimun, serta disambut Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Asyura, dan beberapa orang anggota dewan lainnya.

Ketua Umum DPP IPMKK  Provinsi Kepri, Azahar MN, mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Karimun untuk menyampaikan penolakan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung yang disahkan DPR pada 25 September 2014 lalu.

"Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus dilakukan secara langsung seperti biasanya. Sebab hal itu merupakan hak rakyat dan bukannya hak anggota DPRD," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, terpilihnya anggota DPRD melalui mekanisme pemilihan legislatif (pileg) bukan berarti atau serta-merta mewakili suara rakyat di daerah tersebut. Sehingga, anggota legislatif sama sekali tidak punya hak untuk memilih kepala daerah.

"Kami (rakyat) yang menentukan siapa yang menjadi pemimpin kami, bukannya Anda (anggota DPRD, red). Kerjakan tugas Anda yang  masih menumpuk dan jangan mencampuri apa yang menjadi hak individu rakyat. Buatlah undang-undang yang mensejahterakan masyarakat, bukannya malah membuat susah masyarakat itu sendiri," tegasnya lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Asyura, menyebutkan, aspirasi yang disampaikan pengunjuk rasa tadi akan disampaikan ke DPR RI.

Dia juga menjelaskan, Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur/Bupati/Wali Kota, dan Perppu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang Menghapus Tugas dan Wewenang DPRD Memilih Kepala Daerah.

"Mudahan-mudahan di dalam pembahasan dua Perppu itu berlaku sampai ke bawah (DPRD kabupaten/kota, red). Sehingga, hak rakyat yang seperti biasanya dalam pilkada tidak terbuang," kata Asyura mengakhiri.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Arifin Sihombing, mengatakan, pengawalan terhadap pengunjuk rasa berjumlah 100 personel.

"Saat konvoi berlangsung, personel yang diturunkan selalu siaga melakukan pengamanan. Pada akhirnya, unjuk rasa berlangsung aman dan tertib," ucapnya. (*)

Editor: Roelan