Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terobsesi Film Porno

Tukang Ojek Cabuli Penumpangnya
Oleh : gokli
Sabtu | 11-06-2011 | 17:07 WIB
Elus-elusan1.jpg Honda-Batam

Pelaku Cabul - Fanhariadi menggunakan baju tahanan(kuning) saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolsek Lubuk Baja.

Batam, batamtoday - Seorang tukang ojek diamankan anggota Polsek Lubuk Baja karena melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), yang tidak lain penumpangnya sendiri, Jumat, 10 Juni 2011 sekitar pukul 15.00 WIB.

Fanhariadi(29) melakukan aksi cabulnya di atas motor terhadap siswi SMA berinisial Ag(17), saat korban pulang sekolah naik ojek pelaku dari kawasan Batam Center menuju perumahan Palm Beach.

Awalnya korban dibonceng pelaku dengan duduk menyamping, namun setelah sampai di depan perumahan Bukit Mas Nagoya, pelaku meminta korban untuk mengubah posisi duduknya, Ag pun menolak untuk mengubah posisi duduknya, tetapi pelaku tetap membujuknya dengan alasan kalau duduk menyamping motornya goyang takut jatuh, akhinya Ag pun mengubah posisi duduknya.

Saat itulah pemuda lajang ini mulai memegang paha Ag dan mengelus-elusnya. Awalnya Ag menepis tangan pelaku karena merasa risih, tetapi pelaku semakin penasaran dan kejadian ini dilakukannya sampai tiga kali.

"Dia (Ag) cantik bang," ungkapnya saat ditemui batamtoday di Mapolsek Lubuk Baja, Sabtu, 11 Juni 2011.

Menurut keterangan pelaku dia nekat melakukan aksinya karena terpengaruh dengan film porno yang ditonton lewat handphone, sebelum dia membawa korban.

"Saya terpengaruh dengan film porno yang di handphone," tambahnya

Setelah sampai di depan Perumahan Palm Beach, Ag langsung melapor ke satpam perumahan dan saat itu juga satpam langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Lubuk Baja.

"Pelaku kita amankan setelah sebelumnya sudah diamankan satpam perumahan Palm Baech," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim, Ipda Krisman Panjaitan.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 289 tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Krisman.