Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meneropong Nasib Kepala Daerah Pasca Ketok Palu UU Pilkada
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-10-2014 | 08:44 WIB

Oleh: Datuak Alat Tjumano *)

SEBAGAIMANA diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi  dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing sebagai daerah otonomi. Sebagai daerah otonomi, daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, yakni Pemerintahan Daerah dan DPRD.  

Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yang merupakan lembaga eksekutif di daerah, sedangkan DPRD, merupakan lembaga legislatif di daerah baik di Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, dimana kedua-duanya dinyatakan sebagai unsur penyelenggaraan  pemerintahan di  daerah sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor. 32 Tahun 2004.

Sejalan dengan semangat reformasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) dilaksanakan secara langsung. Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung atau perwakilan yang ada di era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi  yang berakar langsung pada pilihan rakyat sebagai pemilih. Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam pemilihan kepala daerah.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan perwujudan pengembalian hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin di daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada adalah untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Disamping itu juga untuk mempercepat terjadinya "good governance", karena rakyat bisa terlibat langsung dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakan salah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi.  Daerah telah memiliki otonomi untuk mengatur dirinya sendiri. 

Dalam rangka semangat tersebut, bermacam argumentasi dan asumsi yang timbul untuk memperkuat pentingnya pilkada tersebut, dikarenakan,pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Selain itu pilkada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal, serta  adanya kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah atau daerah.

Dalam perjalanan pemilihan langsung oleh rakyat, timbul bermacam persoalan, misalnya dalam sistem perekrutan calon kepala daerah Bupati, Wali kota, Gubernur dan wakilnya bersifat transaksional, dan hanya orang-orang yang mempunyai modal financial besar, serta popularitasnya tinggi, yang dilirik oleh partai-partai politik. Selain itu adanya  biaya yang sangat tinggi untuk memenangkan pasangan calon  dalam pilkada, akibatnya tidak dapat dielakan maraknya korupsi di daerah-daerah, dalam rangka mengembalikan biaya politik saat sang calon mengikuti pesta pilkada. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melahirkan Perda-Perda yang bermasalah, akibatnya memberatkan masyarakat dan iklim investasi.
    
Berbagai masalah mulai timbul, sejak dilakukan pemilihan kepala daerah langsung di tahun 2005 sampai sekarang, seperti, daftar pemilih yang tidak akurat, masa kampanye, manipulasi penghitungan suara dan Komisi Pemilu Propinsi dan Daerah yang tidak netral serta keberpihakan Panwaslu terhadap salah satu pasangan calon. Dari contoh permasalahan tersebut, akan menimbulkan suatu sengketa Pilkada, yang ujung-ujungnya timbul konflik antara pihak pasangan yang kalah dengan pasangan yang menang. Sengketa pilkada selama ini diselesaikan melalui Majelis Konstitusi (MK), setiap hasil keputusan MK tersebut selalu tidak bisa diterima secara legowo oleh pasangan calon yang kalah dari keputusan MK, akibat dari keputusan MK tersebut menimbulkan gesekan yang nantinya bermuara konflik di daerah, dari kelompok yang kalah terhadap kelompok yang menang, hingga memakan korban  materil bahkan sampai korban jiwa.

Beberapa catatan penulis, timbulnya kerusuhan akibat dari pemiluhan secara langsung, seperti kasus di Maluku Utara kerusuhan antara pendukung pasangan Abdul Gafur-Abdur Rahim Fabanyo bentrok dengan polisi. Kerusuhan tersebut pecah setelah menteri dalam negeri menetapkan pasangan Thaib Armayn- Abdul Ghani sebagai pemenang, setelah itu kerusuhan di Tana Toraja, dalam Pilkada Juni 2010 bahkan menelan korban tewas akibat bentrok kedua kubu pendukung pasangan, dan pembakaran Kantor Bupati di Nusa Tenggara Barat. Kekerasan berdarah juga terjadi dalam Pilgub Bali, dimanasalah satu pendukung Made Mangku Pastika bernama Made Pasek Bendana terluka akibat ditebas senjata samurai.

Kerukunan dan sistem nilai yang berakar pada kearifan budaya lokal sudah mengalami kerusakan yang cukup parah karena masyarakat di hampir semua daerah sudah terkotak-kotak oleh sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung. Mengembalikan pilkada kepada DPRD merupakan bagian dari upaya mengakhiri pengotak-kotakan dalam masyarakat. Pengotak-kotakan itu tidak otomatis berakhir  di pascapilkada. Ketidakpuasan dari calon yang dinyatakan kalah selalu menyisakan sentimen negatif terhadap calon yang menang bersama pendukungnya. Sentimen negatif seperti itu sangat mudah menimbulkan gesekan. 

Terjadinya pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Pilkada tersebut, Yusril Ihza Mahendra sebagai pakar Hukum Tata Negara, berpendapat bahwa, dapat dipastikan Pilkada secara langsung tidak sesuai dengan UUD 1945. Sebab konstitusi mengatur bahwa Pilkada bukan termasuk rezim pemilu. Konstitusi memang memberikan pilihan untuk melaksanakan Pilkada secara demokratis yang dapat dimaknai sebagai pemilihan langsung atau tidak langsung oleh DPRD. Pemilihan Umum hanya untuk anggota DPR, DPRD dan DPD serta presiden dan wakil presiden, bukan untuk pemilihan kepala daerah. Sementara itu Idil Akbar, Pengamat Politik Universitas Padjajaran, berpendapat, bahwa Pilkada melalui DPRD dianggap lebih hemat biaya. Oleh karena itu pemerintahan Jokowi-JK dapat mengambil manfaat dari pilkada yang tidak langsung tersebut, terutama pada masalah anggaran, agar bisa dialokasikan kemasalah lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.

Dari pengamatan penulis, beberapa kepada daerah mendukung pilkada melalui DPRD dengan berbagai macam alasan, seperti Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan dirinya lebih setuju dengan sistem pilkada lewat DPRD karena lebih cocok dilakukan di daerahnya, karena sesuai dengan budaya keterwakilan di Papua seperti noken atau lewat kepala suku dalam pilkada, lain lagi hal nya dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, mempersoalkan tingginya biaya pilkada yang dibebankan ke APBD membuat pembangunan di Sumbar tidak berjalan sebagaimana mestinya, kalau mau dilakaukan pilkada secara langsung di Sumbar pemerintah pusat lah yang harus membiayainya. Lain halnya dengan Gubernur Sulawaesi Tengah Longki Djanggola menyatakan, para Gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Propinsi seluruh Indonesia (APSI) sudah mengusulkan agar pilkada kabupaten dan kota dilakukan melalui DPRD.

Akan diberlakukannya Pilkada melalui DPRD kembali, mekanismenya harus dipahami sebagai upaya bersama mewujudkan kembali harmoni antarkelompok masyarakat di berbagai wilayah di Tanah Air. Pilkada oleh DPRD sama sekali tidak menghilangkan kedaulatan rakyat sebab anggota DPRD dipilih oleh rakyat. Dalam hal ini, tidak ada yang sempurna dari mekanisme pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing- masing dan ini telah dibahas oleh para ahli dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini.Berangkat dari pemahaman itu, tentu harus ada keberanian untuk melihat dan menilai mekanisme mana yang paling banyak mendatangkan manfaat, karena pilkada langsung sudah terbukti menimbulkan banyak kerusakan, tentu saja mekanisme pemilihan ini harus dihentikan dulu. Sebagai salah satu jalan keluarnya, maka pilkada melalui DPRD atau tidak langsung menjadi alternatif yang paling ideal.

Menurut kaca mata penulis polemik yang timbul dari RUU Pilkada langsung menjadi tidak langsung, dinilai dapat menghemat anggaran, namun disisi lain dianggap dianggap melukai demokrasi dan merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Tetapi yang jelas pemilihan tidak lansung tersebut sangat menguntungkan pemerintahan terpilih Jokowi-JK karena dapat menambah ruang fiskal pemerintahan Koalisi Indonesia Hebat, sehingga uang 70 triliun yang selama ini digunakan untuk membiayai pilkada langsung, dapat digunakan untuk merealisasikan janji dan program-program Jokowi-JK dalam kampanye Pilpres 2014 kemaran berlangsung. RUU Pilkada ini diperkirakan akan tetap disahkan oleh DPR, meskipun banyak penolakan yang dilakukan elemen masyarakat, namun yang kita harapkan semua keputusan yang diambil oleh wakil rakyat dalam hal ini DPR selalu berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara. *
*) Penulis adalah pemerhati politik dan kebangsaan tinggal di Jakarta.