Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Semua Barang yang Dibeli dari ABPD dan APBN Milik Negara
Oleh : Habibi
Rabu | 01-10-2014 | 09:35 WIB
IMG_3915.JPG Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri, Lukman Effendi. (Foto: Humas Pemko Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Semua barang yang dibeli melalui APBD maupun APBN merupakan milik negara atau daerah. Selain itu, barang yang dibeli atau dibuat dengan APBD dan APBN juga bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pengrusakan barang milik negara atau daerah otomatis merugikan masyarakat sendiri.

"Tidak ada yang namanya barang tidak bertuan. Semua barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBN atau APBD sudah pasti menjadi milik negara atau daerah," kata Lukman Effendi,
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumbar, dan Kepri,
dalam sosialisasi Layanan Terpadu Kekayaan Negara (Lantera KN) sekaligus Penyerahan Laporan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Kota Tanjungpinang, di aula kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (30/9/2014).

Lukman menambahkan, ada empat hal yang mempengaruhi laporan penilaian barang milik daerah (BMD), di antaranya adalah pengelolaan aset, penilaian aset, pengurusan piutang daerah, dan lelang aset. Sementara sumber perolehan barang di antaranya pembelian yang menggunakan APBN/APBD, serta perolehan yang sah melalui hibah ataupun sumbangan.

"Pemindahtanganan kepemilikan barang tentunya diatur melalui mekanisme yang sudah ditetapkan melalui aturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lukman mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah sekaligus memberikan pembelajaran bagi semua pihak yang terkait, termasuk masyarakat, bahwa segala sesuatu yang dibeli atau dibangun dengan APBN atau APBD sumber dananya dari masyarakat juga. Oleh karena itu, pengrusakan ataupun pembakaran yang dilakukan saat demo atau kerusuhan lainnya sebenarnya sangat merugikan masyarakat juga.

Karena itu, ujar dia, tugas DPPKAD sangat berat, karena harus mengatur serta menginventarisir semua aset daerah yang dimiliki, sekaligus melakukan pelaporan secara akurat dan akuntabel.

"Menjaga aset daerah merupakan kewajiban kita bersama. Oleh karena itu cintai aset negara," imbau Lukman.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam untuk melakukan pengelolaan BMD agar penilaian atas aset bernilai wajar. Karena, kata Lis, saat ini masih ada aset daerah yang bernilai 1 rupiah.

"Akan ada penilaian aset yang dihapuskan, yaitu sisa-sisa bangunan yang direnovasi, sinkronisasi antara laporan keuangan dan laporan aset dapat diakomodir dengan adanya penilaian aset dalam rangka penyajian laporan yang akuntabel," ujar Lis. (*)

Editor: Roelan