Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elite Politik yang Protes PPN 12 Persen Kompor Mbleduk
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-12-2024 | 16:24 WIB

Oleh Arief Poyuono

BARU-BARU INI masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait perpajakan. Pro dan kontra di kalangan masyarakat dalam menyikapi kebijakan tersebut. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen.

Tak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan Pemerintah dalam menaikkan tarif PPN di kala kelesuan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat serta penurunan masyarakat berpendapatan menengah Sepanjang 2019-2024, warga kelas menengah berkurang 9,48 juta orang menjadi hanya 47,85 juta. Kini, proporsinya hanya 17,13% dari total populasi, turun dari 21,45% pada lima tahun silam.

Di sisi lain, sebagian kecil masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tersebut dengan berbagai pertimbangan seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, pembiayaan pembangunan infrastruktur peninggalan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara.

Terlepas adanya pro dan kotra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit. Harapan masyarakat memaksa mereka untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakannya akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.

Sebenarnya kenaikan PPN dari 11 ke 12 bukanlah kebijakan baru dimana saat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan diundangkan, maka Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 di era Jokowi dimana PPN naik dikala pandemi Covid-19 yang masih menjadi bayangan hitam untuk perekonomian masyarakat, belum lagi harga BBM yang naik dan kelangkaan minyak goreng.

Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pada tahun 2023 mencapai Rp764,3 triliun, atau 40% dari Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,23 triliun. Dan penerimaan PPN walaupun naik 1 persen dari 10 persen ke 11 persen justru mengalami pertumbuhan 11,2% dibandingkan tahun 2022

Na, salah satu kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN merupakan salah satu usaha pemerintah Prabowo untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak dalam pembiayaan untuk program program untuk yang dijanjikan dalam kampanye Salah satu program makan gratis dan bayar utang negara yang menumpuk .yang memang pajak dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat

Perlu dicatat bahwa rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan yang lain-lain, Indonesia di 11 persen dan nantinya 12 persen pada tahun 2025 masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Hal ini memberikan celah untuk meningkatkan tarif tersebut guna menambal beban keuangan negara serta memperkuat pondasi perpajakan, karena pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini.

Tentu saja Presiden Prabowo Subianto dalam pengambilan kebijakan ini tentu saja tidak terburu-buru, dan didasarkan oleh asas keadilan dan tepat sasaran guna menjaga kepentingan masyarakat tetap dikedepankan.

Tentu kebijakan ini merupakan transformasi dari segi perpajakan di Indonesia terutama dalam peningkatan penerimaan negara, kita semua berharap kebijakan ini mampu menjadi salah satu jalan baik menuju kesejahteraan serta kemakmuran rakyat Indonesia.

Dan kenaikan pajak PPN memang akan punya dampak terhadap perekonomian nasional namun percayalah nantinya akan terjadi keseimbangan dalam perekonomian dan sistim pasar di Indonesia ,contoh saja saat subsidi BBM di kurangi dan harga BBM dinaikan oleh Jokowi toh akhirnya pasar dan perekonomian rakyat mencari keseimbangan dan Kemiskinan justru menurun juga.

Jadi kita harus bijak dalam menyikapi kenaikan PPN 12 persen ini ,dan elit politik yang justru lebih tahu keadaan Keuangan negara tidak perlu jadi kompor mbleduk karena saat naik dari 10 ke 11 persen kok tidak Protes

Penulis adalah Ketua Umum Federaasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu/mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra