Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kalau Mau Dibatalin Nasel dan Nabar saja, Jangan Kundur
Oleh : Surya
Selasa | 30-09-2014 | 14:55 WIB
hardi_s_hood.jpg Honda-Batam
Anggota DPD RI Hardi Selamat Hood

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau (Kepri) Hardi Selamat Hood menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang membatalkan pengesahan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur.


Karena memenuhi persyaratan sebagai daerah otonom  baru (DOB), dan telah dibahas secara intensif antara pemerintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR dan Komite I DPD, serta telah dilakukan kunjungan lapangan.

"Kalau mau dibatalkan itu harusnya Kabupaten Natuna Selatan (Nasel) dan Natuna Barat (Nabar), bukan Kundur yang dibatalkan. Karena Natuna Selatan dan Natuna Barat belum dibahas sama sekali, belum ada kunjungan dan persetujuan baru DPRD Natuna saja. Ini yang kita sesalkan," kata Hardi di Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Menurut Hardi, Kabupaten Kepulauan Kundur masuk dari 21 RUU yang layak untuk direalisasikan sebagai DOB dari 65 RUU. "Saya dikasih tahu langsung Dirjen Otda, Komisi II dan Komite I, kalau Kundur masuk dari 21 RUU yang akan disahkan. Tetapi karena situasinya tidak kondusif, semua daerah minta disahkan terutama di Papua, semua dibatalkan," katanya.

Pembatalan tersebut, lanjutnya, akibat faktor internal dan eksternal seperti soal tuduhan penerimaan Rp 5 miliar untuk membentuk DOB. "Pimpinan Komisi II katanya mau dilaporkan ke KPK meminta uang ke pengusul. Akibatnya soal pembentukan DOB memenuhi jalan buntu," katanya.

Hardi mengungkapkan, untuk persetujuan pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Komite I DPD telah menerjunkan tim untuk kunjungan lapangan melihat kelayakan sebagai DOB.

"Hasilnya Kundur layak jadi DOB. Makanya DPD langsung menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui pembentukan Kabupaten Kundur. Ini baru terjadi, DPD menggelar satu rapat paripurna untuk menyetujui DOB," katanya.

Seharusnya, kata Hardi, pemerintah dan DPR tidak membatalkan pengesahan Kabupaten Kundur karena telah memenuhi persayaratan, yang tergabung dalam 21 RUU dari 65 RUU.

"Harusnya 21 RUU tetap disahkan, karena memenuhi persyaratan. Kalau RUU sisa dari 65 RUU dan 22 RUU dibatalkan, tentu tidak akan kecewa seperti Natuna Selatan dan Natuna Barat. Kalau Kundur kita kecewa," katanya.

Dengan pembatalan itu, lanjutnya, maka pembentukaan Kabupaten Kepulauan Kundur harus mengaju UU Pemerintahan Daerah, dan memulai dari awal melalui Daerah Persiapan.

"Paling yang bisa dipakai soal batas wilayah dan keputusan adminitrastif saja. Lainnya harus melalui Daerah Persiapan dengan persyaratan yang ketat," katanya.

Editor : Surya