Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkeu Siap Ladeni Gugatan Warga NTB Soal Divestasi PT Newmont
Oleh : Redaksi//TN
Sabtu | 11-06-2011 | 12:02 WIB
menkeu.jpg Honda-Batam

Menteri Keuangan Agus Martowardoj. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan siap meladeni gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan dia juga meminta para penggugat siap jika digugat balik.

 

Hal itu disampaikan Agus semalam, Jumat 10 Juni 2011 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dan dia menyatakan gugatan yang diajukan kepadanya merupakan hak para penggugat yang diberikan sebuah negara hukum seperti Indonesia.

"Ini kan negara hukum, kalau ada yang merasa keberatan, silakan," ujar Agus seperti dikuti Vivanews. Meski begitu, Agus mengatakan dia bisa menggugat balik pihak yang menuntutnya tersebut.

"Nanti seandainya melakukan penuntutan, bukan tidak mungkin kami akan menuntut balik," tegasnya.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 6 Juni kemarin. Selain Menkeu, gugatan juga ditujukan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, PT Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Mining Corporation sebagai induk perusahaan.

Dasar gugatan itu adalah tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham Newmont tidak berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.Oleh karena itu, perbuatan tergugat dinilai telah melanggar hak atas hidup yang layak serta hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB sebagai korban.

Tergugat juga dianggap melanggar undang-undang Pasal 10 ayat 1 dan 2 jo Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentangPemerintah Daerah. Bahkan tergugat juga dinilai melakukan pemborosan uang negara  sebab dana Pusat Investasi Pemerintah bersumber dari kas negara melalui APBN.

Seperti diketahui, divestasi PT NNT sebesar 31 persen, sebanyak 24 persen sudah dibeli Pemda NTB, sedangkan 7 persenya lagi sedang dalam tahap persipan pembelian.

Namun tiba-tiba saja Menteri Keuangan Agus martowardojo yang sejak semula mendukung penuh pembelain saham tersebut oleh Pemda NTB, berbalik sikap, dan malah akan membeli saham sisa tersebut dengan menggunakan dana dari Pusat Investasi Pemerintah.