Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembangunan Anambas Perlu Perda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil
Oleh : Nursali
Senin | 29-09-2014 | 17:16 WIB
anambas 2.jpg Honda-Batam
Salah satu lokasi wisata andalan di Kepulauan Anambas. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Perkembangan pembangunan Kepulauan Anambas yang bergeliat dalam beberapa tahun ini, mesti diikuti dengan adanya instrumen regulasi yang memberi kepastian dan jaminan bagi pelaku pembangunan. Sebagai daerah kepulauan, salah satu dokumen perencanaan yang sangat dibutuhkan dan sesuai dengan aturan adalah adanya peraturan daerah (perda) tentang zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Jika Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah tuntas dan lebih mengatur pola pembangunan di darat, nantinya secara strategis mengatur tentang pemanfaatan ruang yang ada di laut termasuk kegiatan pariwisata.

"Apabila Ranperda zonasi ini tidak diselesaikan, maka pemanfaatan dan rencana pembangunan pariwisata bahari akan menemui kendala karena tidak ada kepastian ruang untuk dikembangkan," kata Mohammad Abdi, Government Specialist Desttructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, melalui rilis yang diterima BATAMTODAY.COM.

Saat ini perkembangan pariwisata di Kepulauan Anambas harus diakui belum berkembang. Walaupun secara fisik memiliki kekayaan alam yang luar biasa daripulau-pulau indah, terumbu karang unik, ekosistem mangrove dan kekayaan seni dan budaya namun pengelolaan dan pemanfaatan belum dilakukan secara optimal.

Kendala yang dihadapi adalah akses yang masih terbatas ke Anambas via udara, sarana transportasi antarpulau yang berbiaya mahal, infrastruktur kepariwisataan yang minim serta kapasitas SDM dan masyarakat yang rendah untuk terjunlangsung dalam kegiatan wisata.

"Pola kemitraan dan kerja sama pemerintah daerah dan swasta juga belum terjalin dengan baik, sehingga Pemda Anambas bekerja secara sporadis dari A sampai Z dengan dampak dan capaian yang didapatkan tidak masimal," imbuhnya.

Menurutnya, hal ini secara makro terjadi karena ketidaaan arahan pengembangan kegiatan dan alokasi ruang yang pasti bagi pelaku kegiatan pariwisata di Anambas. Jika dibiarkan dalam waktu yang lama, maka perubahan rona, landscapping dan kegiatan masyarakat serta bisnis pariwisata akan berjalan tanpa regulasi, berpotensi menimbulkan konflik dan potensi kerugian sosial dan ekonomi.

Menurut Abdi, pemda dan DPRD Kepulauan Anambas perlu memprioritaskan pengajuan dan pembahasan Ranperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan awal para pihak dalam pemanfaatan potensi kelautan untuk kegiatan pemabngunan termasuk pariwisata. Dengan adanya Perda ini diyakini akan memberi arah, strategi dan pola pemanfaatan zona sesuai dengan kapasitas dan daya dukung lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Seperti diketahui, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan pengaturan dan penzonasian sesuai dengan potensi dan arahan pemanfaatan yang jelas dan tidak tumpang tindih. Zonasi ini juga akan mendukung tata kelola pemanfaatan laut di Anambas dan memberi keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi dan sosial. (*)

Editor: Roelan