Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilihan Kepala Daerah Dikembalikan ke DPRD
Oleh : Redaksi
Jum'at | 26-09-2014 | 09:25 WIB
suara.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) akhirnya dikembalikan lagi ke DPRD setelah selama 10 tahun dipilih langsung oleh rakyat. Demikian hasil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung sejak Kamis (25/9/2014) siang hingga Jumat (26/9/2014) dinihari pukul 01.40 WIB.

Pembahasan RUU Pilkada yang alot menyebabkan keputusan diambil secara voting.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, opsi pilkada dikembalikan pada DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra) dan memenangkan voting dengan dukungan 226 suara.

Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDIP, Fraksi PKB, dan Partai Hanura memperoleh dukungan 135 suara. Sementara Fraksi Partai Demokrat memilih walk out setelah usulannya mengajukan opsi ketiga pilkada langsung dengan 10 syarat menjadi perdebatan panjang pada rapat paripurna DPR-RI itu.

Menanggapi hasil rapat paripurna itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, yang mengikuti langsung mengatakan, pemerintah menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh DPR-RI itu. "Pemerintah mengikuti secara seksama, dan pemerintah bertekad sejak awal menghormati apapun keputusan DPR RI," tegas Gamawan yang dikutip dari laman Sekretaris Kabinet.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, dalam laporannya di rapat paripurna, Kamis siang, sempat menjelaskan ada beberapa isu atau materi dalam RUU Pilkada yang masih memerlukan pembahasan dan perlu diambil keputusan dalam forum rapat paripurna.

"Pertama, isu atau materi tersebut di antaranya mengenai mekanisme pemilihan gubernur, bupati dan wali kota terdapat dua pilihan apakah dipilih secara langsung atau melalui DPRD," kata Hakam seperti dikutip dari laman DPR RI.

Selanjutnya kedua, tambah Hakam, mengenai paket (kepala daerah dan wakil kepala daerah) atau tidak paket (hanya kepala daerah).

Ketiga, tentang syarat tidak adanya konflik kepentingan dengan petahana, dengan penjelasan bahwa tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping, serta adanya jeda lima tahun (satu periode) bagi yang memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana jika hendak maju sebagai calon.

Keempat, tentang proses rekapitulasi yang berasal dari TPS secara berjenjang yang melibatkan PPS/PPK/KPU di kabupaten/kota atau hasil penghitungan suara dari TPS langsung diserahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan rekapitulasi.

Dan kelima, tentang pilihan satu atau dua putaran untuk menentukan pemenang jika mekanisme pemilihannya secara langsung. (*)

Editor: Roelan