Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harry Azhar Azis Resmi Disahkan Jadi Anggota BPK Periode 2014-2019
Oleh : Surya
Selasa | 23-09-2014 | 16:05 WIB
harry-azhar_0.jpg Honda-Batam
Harry Azhar Azis, Anggota BPK Periode 2014-2019

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR bidang Korpol akhirnya mengesahkan Harry Azhar Azis sebagai Anggota Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) Periode 2014-2019, bersama tiga anggota terpilih lainnya.



Satu Anggota BPK terpilih, Eddy Mulyadi, pengesahannya sebagai Anggota BPK ditunda karena mendapat penolakan keras dari Anggota DPR.  Keterpilihan Eddy Mulyadi mendapat ditolak  karena masih dianggap bermasalah secara hukum sehingga harus menunggu keputusan Mahkamah Agung. 

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairuman Harahap menilai keterpilihan Eddy cacat hukum. Sebab, Eddy masih merangkap jabatan sebagai Deputi BPKP Bidang Investigasi. Padahal, dalam undang-undang disebutkan bahwa anggota BPK terpilih harus meninggalkan jabatannya sebagai pejabat keuangan negara paling lambat dua tahun.

"Jangan terulang kembali pejabat yang diangkat tidak memenuhi persyaratan jadi anggota BPK. Saya mengusulkan calon ini didiskualifikasi,"  ujar Chairuman dalam sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno. Dia menyarankan agar DPR segera meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait posisi Edy.

Menanggapi perdebatan itu, anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun mengatakan, komisinya telah mengumumkan secara terbuka soal track record para calon anggota BPK. Namun, tidak ada satupun kritik yang masuk.

Selain itu, kata dia, Komisi XI telah menerima keterangan resmi dari BPKP. Dalam surat itu, BPKP menjelaskan bahwa Eddy sudah dua tahun tidak menjabat.

"Posisi deputi itu bukan pengelola keuangan negara. Yang dilarang undang-undang adalah pengelola negara, bukan deputi teknis," jelas dia.

Atas perdebatan yang berlangsung alot itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memutuskan agar pengesahan Eddy sebagai anggota BPK ditunda hingga ada amar putusan fatwa dari Mahkamah Agung.

"Kita akan minta fatwa MA. Kalau didiskualifikasi oleh MA, maka akan diganti calon berikutnya," kata Priyo.

Oleh karena itu, sidang Paripurna DPR siang ini hanya mengesahkan empat anggota BPK, antara lain Moermahdi Soerja Djanegara, Harry Azhar Aziz (politisi Partai Golkar asal Kepulauan Riau/Wakil Ketua Komisi XI DPR), Rizal Djalil, dan Achsanul Qosasih (politisi Partai Demokrat).

Editor : Surya