Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Tolak PK yang Diajukan Hamid Rizal
Oleh : Batamtoday
Kamis | 21-10-2010 | 09:01 WIB

Batamtoday, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal. Penolakan MA atak PK tersebut memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor yang menghukum Hamid Rizal   tiga tahun penjara.

Juru Bicara MA Nurhadi di Jakarta, Rabu (20/10), mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Imam Haryadi, Krisna Harahap, MS Lumme dan Leo Hutagalung. "Majelis Hakim memutuskan menolak PK terpidana dan menguatkan putusan pengadilan, keputusan majelis hakim diambil dalam sidang PK hari ini," ujar Nurhadi.

Sementara itu, anggota majelis hakim Krisna Harahap, yang ditemui terpisah, mengatakan selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Hamid untuk membayar denda Rp100 juta di samping uang pengganti sebesar Rp28.365.754.000. Menurut Krisna, majelis PK menyatakan Hamid Rizal tetap terbukti bersalah menyelewengkan dana APBD Natuna. Dana itu digunakan secara fiktif dalam pembentukan tim intensifikasi dan ekstensifikasi dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) di Natuna tahun 2004.

Dalam putusan ini, dua hakim mengajukan dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dua hakim ad hoc itu menyatakan terpidana Hamid Rizal mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi. Majelis Hakim tingkat PN dalam putusannya langsung menggunakan pasal-pasal subsider padahal bukan dakwaan alternatif.

Krisna mengungkapkan dalam perkara tindak pidana korupsi, akhir-akhir ini, para terpidana langsung mengajukan PK tanpa melalui banding dan kasasi. Hal ini diduga dilakukan karena mengetahui bahwa Majelis Hakim PK tidak mungkin memperberat hukuman sesuai ketentuan Pasal 266 ayat (3) KUHAP.

 "Padahal, tanpa menggunakan upaya hukum banding dan kasasi, berarti terpidana telah menerima dan menyetujui putusan majelis sehingga tidak pada tempatnya lagi mempersoalkan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagai alasan mengajukan PK," kata Krisna.  

Krisna menegaskan tindakan mengajukan PK tanpa melalui proses banding dan kasasi itu justru menyalahi prinsip hukum yang berlaku. "Pengajuan Peninjauan Kembali tanpa melalui proses banding dan kasasi menyalahi prisip hukum yang berlaku. Sehingga upaya hukum tersebut kita tolak," katanya.