Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberatan Suami Dituduh Mencuri, Karena Dianggap J

Suami Ditangkap Karena Curi Besi, Istri Protes
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 10-06-2011 | 14:38 WIB

Batam, batamtoday - Masnah (31) warga Pulau Seraya tidak terima suaminya Usup (39) dituduh mencuri besi dari tempatnya bekerja di PT Masa Batam dan telah diamankan di Mapolsek Sekupang, Batam. Dia merasa kalau suaminya dijebak karena selama ini selalu jujur, tidak mungkin berani melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Saya benar-benar tidak terima kalau suami saya ditangkap. Dia tidak mungkin mencuri," kata Masnah usai menjenguk suaminya di Mapolsek Sekupang, Jumat, 10 Juni 2011.

Dikatakan masnah, pada hari Kamis, 9 Juni 2011 kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, suaminya yang bekerja sebagai helper dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan. Ternyata dia tidak kunjung pulang, keluarga sempat merasa kebingungan sebelum dapat informasi kalau dia sudah dijebloskan ke sel penjara di Mapolsek Sekupang.

"Dia ditangkap atas laporan Manuel, penadah besi tua yang terlebih dahulu ditangkap pada hari Rabu, 8 Juni 2011 lalu," ujarnya.

Bahkan Masnah sangat yakin suaminya itu hanya sebagai korban, dia dijebak oleh atasannya Yudi selaku kepala lapangan yang merasa bisa memanfaatkan keluguan suaminya itu. Sebab Usup sudah sejak tahun 2003 kerja di perusahaan tersebut tidak pernah ada masalah. Selalu loyal di tempatnya kerja dan harus menafkahi keluarga, kata sang istri.

"Mana mungkin dia mau mencuri karena dia masih waras dan harus menghidupi keempat anaknya yang masih kecil-kecil. Kalau dia ditangkap, siapa lagi yang membiayai mereka," tuturnya dengan nada kesal.

Aksi pencurian tersebut terjadi bulan Mei lalu. PT Masa Batam yang berlokasi di Pulau Janda Berhias kehilangan besi alat berat beco. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, berhasil diamankan Manuel selaku penadah besi tersebut.

Manuel kepada polisi mengatakan bahwa Usup adalah orang yang menjual barang tersebut kepadanya sehingga polisi pun menangkap Usup.