Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Perbuatan Tidak Terpuji Saat Sidang

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Dilaporkan 4 Pengacara
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 10-06-2011 | 10:49 WIB
EW_Papilaya_Saat_Sidang_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Pengacara EW papilya, berkumis dan berkacamata menganakan baju putih, nampak sedang memeriksa bukti peta gambar yang diajukan JPU, dalam persidangan pemalsuan sertifikat di PN Tanjungpinang, Kamis 3 Juni 2011 yang lalu. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Baru dua hari menjabat sebagai Kepala seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Maruhum SH, yang sebelumnya mantan Kasi Datun dilaporkan empat pengacara kepada atasanya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas perbuatan tidak terpuji dan menutup-nutupi fakyt dan kebenaran di dalam persidangan.


Keempat pengacara pelapor adalah EW Papilaya, Sevnil Azmedi SH, Yuliatie SH dan Nurhayati SH, melalui surat laporan yang ditujukan pada kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 8 Juni 2011 kemarin.  

Laporan dilakukan keempat pengacara tersebut terkait pendampingan mereka atas dua orang klien mereka yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus pemalsuan sertifikat yang terjadi di Kabupaten Lingga. Yuridiksi Kejari Tanjungpinang, memang mencakup juga kabupaten Lingga.

Dalam Laporanya yang diterima batamtoday, keempat pengacara tersebut menyebutkan kalau kasus kedua klienya dislit oleh JPU, yaitu Perkara nomor 108/Pid.B/2011/PN.TPI dengan terdakwa Cong Hang Yo alias Ayau dan Perkara nomor 109/Pid.B/2011/PN.TPI dengan terdakwa Yudi Hermawan SIT Pegawai BPN Lingga.

Dalam surat pengaduanya, EW.Papilaya SH dan Sepnil Azmedi SH mengatakan, Jaksa Maruhum dinilai telah berperilaku tidak sopan, tidak terpuji dan terkesan membela saksi pelapor secara tidak benar dengan cara menutup-nutupi kebenarn fakta hukum di dalam persidangan.

Tuduhan tersebut terkait dengan sikap yang ditunjukan Maruhum ketika persidangan kasus pemalsuan ini memasuki agenda pemeriksaan bukti dari saksi pelapor Bendry, pada Kamis 3 Juni 2011 yang lalu.

"Dalam persidangan itu, JPU memperlihatakan Peta Gambar Tanah yang katanya dibuat oleh BPN, milik pelapor Bendry sebagai bukti, ketika kami menanyakan langsung kepada saksi, siapa yang membuat Peta gambar tersebut, Tiba-tiba Maruhum langsung memotong dan menjawab pertanyaan Kuasa hukum dengan mengatakan, 'BPN-lah;," ujar Papilaya kepada batamtoday kemarin malam, Kamis 9 Juni 2011. .

Cekcok mulut pun tidak terhindarkan karena Maruhum yang memotong pertanyaan Papilaya kepada saksi pelapor. Setelah ditengahi majelis hakim, Papilaya kembali mempertanyakan siapa yang membuat peta Gambar tersebut pada Saksi Bendry, dan diakui saksi pelapor kalau peta gambar tanah tersebut dibuat oleh dirinya sendiri dibantu salah seorang temanya yang namanya tidak disebut.

"Atas dasar ini, kami menilai kalau Jaksa Maruhum, tidak sopan, tidak independen dan terkesan memanipulai alat bukti untuk melakukan suatau penuntutan hukum," ucap Papilaya lagi.

Atas prilaku dan perbutan jaksa maruhum, Papilaya bersama 3 pengacara lainya, yang mandampingi dua terdakwa dugaan pemalsuaan sertifikat ini, meminta Kepala jekasaan Negeri Tanjungpinang untuk menindak Jaksa Maruhum karena menurut mereka perilaku jaksa tersebut menyimpang dan melanggar Kode Etik seorang jaksadan dkrin Kejaksaan sebagai mana keputusan jaksa Agung-RI nomor KEP/030/J.A/3/1988 Tentang Dokrim kejaksaan Tri Krama Adhyaksa.

"Perilaku dan perbuatan Jaksa seperti ini, juga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomo 42 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,' tambah Papilaya.