Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 6 Paket, Pekerja Biliar Divonis 4,3 Tahun
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 10-06-2011 | 10:02 WIB
Tersangka_Sabu_6_Paket.JPG Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Agus Prianto alias Amin saat membacakan pledoinya di depan majelis hakiim pada persidangan di PN Tanungpinang, Kamis 9 Juni 2011. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket, terdakwa Agus Prianto Alias Amin divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh majelis PN Tanjungpinang, Kamis kemarin 9 Juni 2011.

Selain dihukum penjara, warga Dabok Singkep Kabupaten Lingga ini juga diwajibkan membayar denda RP800 juta subsider 1 tahun penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH, dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, serta denda Rp80 juta subsider 1 bulan kurungan, atas dakwaan Subsider melanggar pasal 112 UU nomor 53 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam putusanya, ketua majelis sendiri Sri Endang Ampera Wati mengatakan, terdakwa Agus Prianto Alias Amin tidak terbukti melanggar pasal 114 UU narkotikas sebagai mana dakwaan Primer Jaksa penuntut Umum. Namun atas dakwaan subsider, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah dna meyakinkan.

"Terdakwa dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar pasal 112 UU narkotika, dan atas perbuatanya terdakwa dihukum selama 4 tahun 3 bulan penjara," tetap Sri Endang. 

Anehnya, dalam putusanya Majelis Hakim mengatakan, barang Bukti berupa 6 paket Sabu, dinyatakan dirampas dan akan dipergunakan untuk penuntutan rekan terdakwa Kwek Khong Alias Abong, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, kendati sebelumnya telah ditangkap polisi.

Atas putusan tersebut, terdawka yang merupakan mantan pekerja biliard di Dabok Singkep ini, menyatakan menerima putusan majelis Hakim, sementara JPU yang saat itu diwakili Junaidi SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Agus Prianto Alias Amin, ditangkap anggita Polres Lingga, di depan sebuah kedai di Dabok Singkep. Dan setelah dikembangkan, Agus Prianto Alias Amin mengaku kalau narkotika miliknya diperoleh dari Kwek Khong Alias Abong.

Namun, ditengah perjalanan penyidikan, Amin kembali berkelit dan merobah BAP pemeriksanya, dan menyatakan bahwa barang sabu tersebut bukan diterima dari Kwek Khong Alias Abong, sehingga polisi melepas Kwek Khong Alias Abong yang sebelumnya sudah ditangkap.