Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sertifikat Halal dari MUI Dongkrak Omset Sukardi
Oleh : Harjo
Kamis | 18-09-2014 | 14:24 WIB
sukardi_sertifikat_halal.JPG Honda-Batam
Sukardi, pemilik sertifikat halal rumah potong hewan (RPH) di Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sukardi (40), yang memiliki rumah pemotongan hewan (RPH) "Muslimin", setelah menjalankan usaha sejak 2004 lalu. Namun setelah sepuluh tahun baru mendapatkan sertifikat halal untuk label usaha RPH "Muslimin" dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau.

Sukardi mengaku, meskipun usaha yang dijalankan sudah sesuai aturan pemerintah dan syariat Islam, namun masih kurang nyaman sebelum memegang sertifikat halal dari MUI karena takut menjadi pertanyaan dari para pelanggannya. 

Tanpa ada jaminan dari MUI berupa sertifikat berarti pemilik RPH, berarti belum pernah mendapatkan pengecekan langsung dari MUI apakah memenuhi standar pemotongan hewan atau tata caranya sudah benar. Hampir semua orang bisa memotong hewan tetapi cara yang dibenarkan oleh syariat tentu tidak semua bisa menjamin kehalalan dari hewan yang dipotong di RPH.

"Beberapa tahun lalu saya sudah pernah mengurus sertifikat halal, tetapi selalu gagal karena masalah administrasi. Tetapi saat ini, masyarakat juga belum begitu gencarnya mempertanyakan sertifikat tersebu,t berbeda dengan saat ini. Setiap pembeli yang belum pernah berbelanja selalu mempertanyakannya," ujar Sukardi.

Sebelum keluarnya sertifikat halal, pihak MUI Kepri juga secara langsung turun ke lapangan dan melakukan kroscek, terutama tempat usaha pemotongan dan tata cara pemotongannya.

Sejak diterbitkannya sertifikat halal oleh MUI, dirinya merasa lebih percaya diri. Selain sudah tidak ada beban dan takut mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, secara pribadi dia juga puas dan bisa menyakini kalau usahanya akan lebih maju dan berkembang.

"Kalau sekarang kita lebih yakin, usaha ini akan bisa lebih berkembang dan maju. Selain sertifikat halal saat ini sudah menjadi keharusan, sebagai jaminan kualitas dari seluruh sisi baik kesehatan dan lainnya. Makanya, sebagian  yang sudah mengetahui secara otomatis tidak akan membeli yang tidak memiliki label halal," terangnya.

Menurut Sukardi, kepemilikan sertifikat halal itu berpengaruh terhadap pelanggan dan omsetnya. Sebagian pemilik usaha seperti warung makan dan katering langsung melirik usaha miliknya yang secara otomatis jumlah hewan yang dipotongnya semakin meningkat tajam.

Saban hari RPH miliknya rata-rata memotong lebih dari 350 ekor ayam. Angka tersebut terbilang sudah banyak bila dibandingkan dengan sebelumnya yang masih di kisaran 300-an ekor per hari. "Berkah dari sertifikat halal itu memang sudah tampak dan memberikan konstribusi besar pada usaha ini," katanya.

Sukardi berharap agar apa yang sudah di dapatnya, berupa sertifikat hala tersebut dapat diikuti oleh pedagang lainnya. Apalagi produk daging atau makanan impor juga semakin banyak masuk ke dalam negeri.

Masyarakat juga harus jeli sebelum membeli bahan makanan karena hal tersebut sangat berdampak terhadap kesehatan. Mungkin masyarakat tidak akan merasakan dampak negatifnya secara langsung, namun tanpa di sadari nantinya akan tetap akan berdampak kurang baik untuk kesehatan. Sehingga semua masyarakat harus mewanti-wanti prudak yang belum memiliki label halal yang beredar di tengah masyarakat. (*)

Editor: Roelan