Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosmed, Antara Ruang Publik dan Pribadi
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-09-2014 | 09:41 WIB

Oleh : Rika Prasatya *

PERKEMBANGAN teknologi telokomunikasi dan informatika telah melahirkan banyak sosial media (Facebook, Twitter, Path, instagram dll). Sosial media (Sosmed) ini memberikan kemudahan berekspresi bagi setiap penggunanya namun tidak semua penggunanya dapat memahami arti kebebasan yang dimiliki di dunia maya.

Keberadaan sosial media sering disalahgunakan sebagai sarana untuk saling fitnah, caci maki dan tindak kriminal lainnya. Dinamika kontroversi sosial media telah beberapa kali terjadi, sejak kasus Prita hingga kasus Florence yang melalui akun Path-nya menghina warga Yogyakarta serta akun Twitter@Kemalsept yang menghina warga kota Bandung.

Kasus paling hangat yaitu mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada (UGM), Florence melalui akun Path-nya, Flo nama panggilan Florence mengungkapkan kekecewaannya karena kejadian yang dialaminya saat membeli Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax dengan memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. 

Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di Jogja".

Demikian ocehan Flo di akun Path miliknya, Kamis (28/7/2014). Akibat penghinaan tersebut, Flo dilaporkan elemen masyarakat Yogyakarta (Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY) ke Polda DI Yogyakarta. 

Sementara kasus sejenis lainnya melalui sosial media juga terjadi pada pemilik akun Twitter @kemalsept. Pemilik akun tersebut menjadi sorotan warga Kota Bandung setelah dianggap menghina Kota Bandung dengan sebutan kota yang penuh dengan pelacur. Kicauan berisi penghinaan tercatat telah empat kali ditujukan kepada Kota Bandung. 

Selain penghinaan terhadap Kota Bandung, @kemalsept juga menyebut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dengan kata "kunyuk". Menanggapi penghinaan yang dilakukan @kemalsept, Walikota Bandung, Ridwan Kamil melaporkan kicauan tersebut ke pihak Kepolisian Bandung. Menurut Walikota Bandung, kicauan @kemalsept telah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). "@kemalsept anda secara resmi saya laporkan ke kepolisian, untuk twit2 penghinaan, pasal 27 UU 11 thn 2008," tulis Emil dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil, Jumat (5/9/2014).

Berbagai peristiwa di sosial media memang dan akan terus terjadi seperti pada masa Pilpres sebelumnya, dimana banyak terjadi penghinaan-penghinaan melalui sosial media yang ditujukan pada salah masing-masing konstestan. Pemilik akun sosial media tak jarang merasa bahwa mereka sedang beraktivitas di ruang yang dapat dilihat oleh siapa saja. 

Mengungkapkan sesuatu status di sosial media sangat memungkinkan disebarkan kembali oleh orang lain dari satu akun ke akun lain tanpa diketahui oleh pemilik status. Tanpa adanya batas-batas etika yang mengikat dalam penggunaan media sosial baik dari kesadaran penggunanya atau pun yang memiliki kewenangan tentu akan sering muncul penyalahgunaan. Penyalahgunaan akan terjadi dari munculnya fitnah, isu palsu yang meresahkan masyarakat, kampanye gelap dan tindak kriminal lainnya. 

Bahkan terkadang ada yang secara sengaja menggunakan suatu akun palsu dengan tujuan menyebarkan informasi yang merugikanpihak lain. Netizen Indonesia seharusnya juga memahami bahwa adanya batasan informasi yang diberikan melalui dunia maya berdasarkan Undang Undang No.11 tahun 2008. 

Dalam pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ata dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana Pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah)."
 
Keberadaan Undang-Undang ini tentunya akan membatasi kebebasan seseorang ketika melakukan komunikasi yang melanggar privasi. Sehingga apabila seseorang melanggar hukum tersebut maka dapat dipidanakan.

Namun keberadaan UU ITE tersebut bukanlah alasan utama untuk menjaga etika berkomunikasi. Etika dalam berkomunikasi merupakan kesadaran pribadi yang harus dijunjung tinggi. Mencaci maki bukanlah cara yang cerdas dalam mengritik namun alangkah baiknya mengritik dengan menggunakan kalimat yang elegan dan terpelajar. 

Budaya ramah dan santun dalam berkomunikasi harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budaya kritik memang harus dibangun agar masyarakat selalu cerdas dan kritis terhadap berbagai hal termasuk kebijakan pemerintah dan masalah social lainnya. Kritik yang ditujukan bukanlah kritik yang menjatuhkan tetapi kritik yang membangun, paling tidak mengingatkan, serta menawarkan solusinya tanpa harus menimbulkan persoalan baru.

Banyaknya pengguna sosial media di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan sosial yang digunakan untuk hal-hal positif oleh masyarakat seperti membangun semangat kebangsaan dan nasionalisme. Kebebasan berekspresi tersebut diungkapkan dengan membentuk petisi-petisi yang merupakan kritikan yang membangun terhadap pemerintahan atau pihak lainnya. 

Bentuk kritikan yang  membangun akan mewujudkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah dan masalah sosial lainnya. Hal ini tentunya dan diharapkan dapat memotivasi serta mendorong pemerintah untuk melakukan pekerjaan lebih baik lagi. 

Namun dari semua hal tersebut, kirannya kedepan perlu diatur sebuah aturan main atau ketentuan yang lebih dapat mengantisipasi serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat dari makin berkembangnnya media sosial. Termasuk, juga perangkat ketentuan bagi operator-operator media sosial agar menyepakati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemangku regulasi agar kebebasan berekspresi tetap terjaga. Namun, kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat juga terlindungi, untuk itu kita berharap stake holder pemerintah (Kemenkominfo) dapat memperbaiki dan mengantisipasi perkembangan media sosial guna melindungi kepentingan nasional serta masyarakat dapat terjaga. *

Penulis adalah pemerhati masalah komunikasi publik di Jakarta, aktif pada Komunitas Sosial Media Nusantara.