Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengusulan DOB hanya Melalui Pemerintah

Usulan DOB Kundur, Natuna Selatan dan Barat Bakal Dimentahkan lagi
Oleh : Surya
Senin | 15-09-2014 | 14:51 WIB
Djohermansyah Djohan1.jpg Honda-Batam
Dirjen Otda Djohermansyah Djohan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menyatakan, DPR RI dan DPD RI tidak lagi diberikan wewenang pengusulan daerah otonom baru (DOB), karena banyaknya DOB yang diusulkan DPR jutsru tidak efektif dalam pelaksanaannya.



Penegasan itu diatur dalam RUU Pemerintah yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 25 September 2014 mendatang.

Pada pembicaraan tingkat pertama Kamis (11/9) lalu, Rapat Pansus RUU Pemda yang dihadiri 9 fraksi, Mendagri Gamawan Fauzi, Anggota Komite I DPD RI Farouk Muhammad sepakat untuk  melanjutkan melanjutkan pembicaraan tingkat kedua.

Djohermansyah Djohan, Dirjen Otda Kemendagri di Jakarta, Senin (15/9/2014) mengatakan,  pengusulan daerah otonom baru kini hanya ada di Pemerintah, tidak lagi oleh DPR seperti sebelumnya.

"Sudah disepakati tanpa penolakan satu pun bahwa usulan pembentukan daerah otonom baru kini hanya satu pintu di Kemendagri, yakni dengan melalui daerah persiapan, sehingga tidak lagi di DPR atau DPD," kata Djohermansyah.
 
Djohermansyah menjelaskan dengan pengaturan usulan DOB melalui satu pintu di Kemendagri, maka kualitas DOB yang terbentuk akan dapat dikontrol melaui daerah persiapan.

Mekanismenya, Kemendagri yang akan memroses pembentukan daerah persiapan sesuai dengan teknis pemerintahan dengan memperhatikan kesiapan administrasi (syarat teknis), cakupan wilayah (syarat fisik), persoalan dana hibah, batas wilayah dan kelembagaan pemerintahan daerah.

"Daerah persiapan itu nanti selama tiga sampai lima tahun, disebutkan kota administratif, kabupaten administratif atau provinsi administratif. Selama itu, daerah persiapan tersebut akan kami evaluasi setiap tahunnya," kata Dirjen Otda Kemendagri ini.

Menurutnya, jika selama itu tetap tidak mampu berkembang, pembentukannya akan dihentikan. "Selama itu, daerah persiapan tersebut kami evaluasi setiap tahun, misalnya jika tidak layak, kami kembalikan ke daerah asal " katanya.

Selama pembentukan, daerah calon otonom tersebut tidak akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga tidak akan ada pemilihan umum.

"Jadi, pemerintahannya ditunjuk pemerintah. Selama lima tahun itu mereka running pemerintahan, belajar membuat lembaga, merekrut pegawai, melayani publik," tuturnya.

Setelah melalui evaluasi, daerah persiapan yang menurut pemerintah siap untuk dijadikan DOB tersebut dibawa ke DPR untuk diajukan RUU.

"Kalau daerah persiapan itu sudah memenuhi syarat, kami bawa ke DPR dengan RUU DOB-nya. Kalau DPR mengatakan daerah persiapan itu tidak memenuhi syarat menjadi DOB, kami akan perpanjang lagi," ujarnya.

Djohermansyah menambahkan, pemerintah juga memeriksa soal kelembagaan, badan kepegawaian, dan keuangan calon daerah otonom.

"Ini kami buka secara teknokratis pemerintahan dan transparansi keuangan. Jika tidak memenuhi syarat, kami suruh pulang," katanya.

Pertimbangan pengaturan usulan DOB melalui pemerintah tersebut adalah banyaknya DOB sejak 1999 hingga 2014 yang jumlahnya meningkat tajam. Djohermansyah menyebutkan, dalam kurun 54 tahun, 1945-1999, jumlah DOB di Indonesia ada 319 daerah. Angka tersebut cukup kecil dibandingkan pembentukan DOB pasca-1999 hingga kini, selama 15 tahun, yang mencapai 220 daerah.

Saat ini, ada 88 RUU DOB yang belum tuntas dibahas pada Periode DPR 2009-2014, yakni paket 19 RUU (tinggal 1 RUU), 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB. Khusus di Kepri ada 3 usulan DOB yang sudah mendapat Amanat Presiden dan tengah dibahas bersama pemerintah, DPR dan DPD. Yakni Usulan DOB Kabupaten Kepulauan Kundur (masuk 65 RUU DOB), Usulan DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Usulan DOB Kabupaten Natuna Barat.

Dengan ketentuan tersebut, maka tiga usulan DOB di Kepri tersebut bakal dimentahkan lagi, karena pemerintah, DPR dan DPD mewajibkan agar usulan DOB harus mengacu pada RUU Pemda yang disahkan menjadi UU pada 25 September mendatang, bahwa pembentukan DOB harus melalui daerah persiapan dan usulannya harus melalui gubernur kepada pemerintah pusat. 

Editor: Surya