Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jari Putus Ketimpa Besi, Perusahaan Tolak Beri Pengobatan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 09-06-2011 | 17:26 WIB
lakakerja.jpg Honda-Batam

Ilustrasi - Kecelakaan kerja

Batam, batamtoday - Dengan raut wajah kesal Budi Arya Sandy (22), warga Bengkong Sadai RT 001/RW 010 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang), Kamis, 9 Juni 2011 melaporkan PT LA Engenering tempat dirinya bekerja yang tidak memberikan pengobatan (Jamsostek) saat terjadi kecelakaan kerja.

Budi mengatakan, peristiwa naas yang menimpa dirinya itu terjadi pada hari Selasa, 4 Juni 2011 yang lalu. Saat itu korban yang bekerja sebagai Wellder di perusahaan yang berada di Batu Aji ini sedang melakukan aktivitas dengan bekerja seperti biasa, namun tiba-tiba jatuh besi dari workshop tempat karyawan bekerja dan menimpa korban sehingga menyebabkan jari manis sebelah kirinya putus.

"Ini bang, jari tangan saya putus karena ketimpa besi," ujar Budi kepada batamtoday di Polresta Barelang.

Budi menambahkan, kedatangan saya ke sini untuk melaporkan perusahaan tempat dirinya bekerja untuk bertanggung jawab dengan membantu biaya perobatan akibat kecelakaan kerja yang dialami. Berdasarkan peraturan pemerintah, kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi pekerjaan adalah tanggung jawab perusahaan.

"Saya berhak mendapatkan hak saya untuk mendapatkan Jamsostek dan asuransi, percuma kalau bekerja tapi tidak mendapatkan itu semua," terangnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Barelang dan korban berharap kasus itu dapat diselesaikan dengan baik sehingga mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.