Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggrebekan Gudang Solar di Sagulung

Besok, Penyidik Panggil Pemilik PT DBS
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 09-06-2011 | 16:21 WIB
solar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi - gudang penimbunan solar yang digrebek polisi

Batam, batamtoday - Penyidik Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) rencananya, Jumat, 10 Juni 2011 besok akan memanggil UPS, bos PT DSB yang merupakan pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Sagulung, yang digrebek PPNS BPH Migas dan polisi pada Selasa, 08 Juni 2011. 

Demikian dikatakan Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suhardi Heri, kepada batamtoday di ruang kerjanya, Kamis, 9 Juni 2011. "Besok kita panggil bos PT DSB, suratnya sudah kita kirim," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, penyidik telah memintai keterangan dari berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada saat dilakukan penggerebekan. Hasil itu semua digunakan untuk menetapkan pasal yang akan dikenakan nantinya.

"Penyidikan yang kita lakukan harus sesuai prosedur, sehingga tidak ada kesalahan nantinya," ujarnya.

Mengenai barang bukti hasil penggrebekan yang dilakukan polisi dan PPNS BPH Migas saat ini masih berada di gudang penimbunan tersebut, lanjutnya, karena pada saat itu polisi kekurangan personil untuk membawa semua bukti.

"Tidak mungkin tangki-tangki yang besar itu kita mau bawa ke sini, sedangkan truk yang berisi solar juga tidak bisa kita bawa karena tidak ada anggota yang bisa bawa. Tetapi yang jelas gudang penimbunannya sudah kita beri garis polisi," terangnya.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang penimbunan solar, penyidik tetap berpedoman pada UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan dijerat pasal 53 pada huruf (b,c,d). Sehingga dapat menetapkan suatu keputusan jelas dalam menetapkan tersangka nantinya.

UPS Sering Berada di TKP

UPS, bos pemilik PT DSB pemilik gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang digrebek PPNS BPH Migas dan polisi di daerah Sagulung, berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota kepolisian, sering berada di lokasi untuk memantau kegiatan perusahaannya.

"Pemiliknya sering nongkrong di sana setiap hari, bahkan pada saat kita melakukan penggrebekan bosnya itu sempat menghalang-halangi petugas," kata sumber A1 batamtoday di Polresta di Barelang.

Dari penyampaian sumber A1, bos PT DSB menghalangi petugas yang melakukan pengecekan karena menurutnya usaha yang digelutinya sejak tahun 2005 lalu itu telah sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran atau penyelewengan solar.

Kepolisian Resor Kota Barelang dan PPNS BPH Migas menggerebek sebuah gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di daerah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Selasa, 7 Juni 2011 sore.

Pada saat penggerebekan petugas menemukan 3 buah tangki yang masing-masing berkapasitas 40 kiloliter (KL), dan sebuah tangki kapasitas 15 KL. Selain itu di dalam gudang juga ditemui 4 unit truk tangki penngangkut solar, 2 unit kapasitas masing-masing 10.000 liter dan 2 unit lainya kapasitas masing-masing 5.000 liter.

Penimbunan diketahui dilakukan PT DSB, dan sang pemilik disebut berinisial UPS, dan merupakan pejabat di kawasan Batam Center. Demikian sumber A1 batamtoday di Polresta Barelang, Kamis, 09 Juni 2011.