Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pelaku Judi Domino Ditangkap Polsek Batuaji
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 09-06-2011 | 15:29 WIB

Batam, batamtoday - Jajaran Polsek Batuaji menangkap tiga orang pelaku judi domino dan dadu yaitu Awal, Muksin dan Panuhun di warung kopi Simpang Basecamp Batuaji, Kamis, 9 Juni 2011 pukul 13.30 WIB. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp269 ribu, alat judi domino, dadu serta empat unit handphone milik pelaku.

Dijelaskan Kapolsek Batuaji, Kompol Jamaluddin menerangkan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena di warung tersebut ada aktifitas judi.

Setelah mendapat informasi, Polisi langsung melakukan pengintaian ditempat tersebut. Selama seminggu lebih dilakukan penyelidikan.

"Kita intai dulu, karena mereka tidak setiap hari," kata Jamalludin diruangan kerjanya.

Kamis siang, didapati tiga orang warga yang sedang asik main kartu. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa ada peralawanan. Lalu menyita uang yang dijadikan taruhan, handphone dan alat judi.

"Mereka taruhan Rp5 ribu sampai Rp10 ribu untuk satu putaran. Mereka main judi ditempat umum," ujarnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta.