Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Gulung Kawanan Jambret dan Pelaku Curat
Oleh : Charles/TN
Kamis | 09-06-2011 | 14:23 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Petugas Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menggulung lima kawanan jambret dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), sepekan terakhir ini, melalui serangkian penangkapan di beberapa tempat terpisah di wilayah Tanjungpinang.

Kelima tersangka diotaki dan dipimpin Herman (26), sedangkan keempat anggotanya adalah, Bayu Sumirat (33), Azhar (41), Edi Riyadi (19) dan Amariz (36).

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Andi Rahmatsyah kepada batamtoday hari ini, Kamis 9 Juni 2011 mengatakan, kelima kawanan tersebut sudah sangat meresahkan, bukan saja masyarakat Tanjungpinang Barat, tetapi juga Tanjungpinang secara umum, bahkan warga Bintan, kata dia.

"Kawanan beroperasi bukan saja di Tanjungpinang, tetapi juga kerap melakukan penjambretan hingga masuk ke wilayah Kabupaten Bintan," jelas Andi.

Sedikitnya ada lima laporan masuk ke Polsek Tanjungpinang, terang Andi, yang dilaporkan warga dan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan kawanan ini. Petugas Polsek Tanjungpinang pun segera bergerak dan melakukan penyelidikan yang diakhiri dengan serangkaian penangkapan kepada kelima pelaku.

Pertama sekali ditangkap, Herman, yang merupakan otak dan pimpinan kawanan ini. Herman ditangkap petugas reskrim Polsekta Tanjungpinang Barat di Jalan Potong Lembu, pada Sabtu akhir pekan lalu, 4 Juni 2011.

Selanjutnya menyusul ditangkap Bayu Sumirat pada keesokan harinya, lalu Azhar, dan hingga hari ini, kelima kawanan ini berhasil digulung dan dikurung di sel Mapolsekta Tanjungpinang.

Andi menambahkan, para kawanan melakukan aksi penjambretan hingga ke Bintan, namun hanya beroperasi di Tanjungpinang jika melakukan pencurian.

Dari kawanan ini petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Zelsun BP 5806 TZ dab Suzuki Satria biru nopol BP 4679 TD. Selain itu juga didapat beberapa handphone hasil curian, tas, hinga STNK milik para korban.