Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH: Tidak Terjadi Luka Robek Pada Selaput Dara

4 Kali Pemanggilan Jaksa, Saksi Gustian Riau Mangkir
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-06-2011 | 18:09 WIB
gustian_n.jpg Honda-Batam

Gustian Riau, Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga (Kakanpora) Batam

Batam, batamtoday - Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa artis Robby Shine memasuki agenda keterangan saksi ahli dokter kandungan Raden Cahya dari Rumah Sakit Awal Bross di Pengadilan Negri (PN) Batam, 8 Juni 2011. Sementara saksi Gustian Riau selaku ketua panitia acara Festival Film Indonesia sudah empat kali manggir dari panggilan Jaksa.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan, dalam persidangan dr Raden Cahya mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli di dalam visum yang dibuat terhadap korban CO bahwa memang telah terjadi luka robek dengan panjang 0,5 cm dan lebar 0,9 cm.

"Terdapat bekas benda tumpul di kemaluan korban. Visum diambil sehari setelah peristiwa dugaan pencabulan terjadi yaitu tanggal 27 Nopember 2011 pukul 20.45 WIB di RS Awal Bross," katanya usai persidangan.

Hendrawan menambahkan agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan terdakwa. Sedangkan saksi Gustian Riau selaku ketua penyelenggara FFI selalu mangkir dari panggilan Jaksa.

"Saksi sudah habis, Tinggal Gustian Riau, tetapi yang bersangkutan sudah kita panggil empat kali tetapi tetap mangkir," ujar Hendrawan.

Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan kalau keterangan saksi ahli tidak ada yang memberatkan terdakwa. Dalam persidangan terungkap sama sekali tidak terjadi kerusakan pada selaput dara.

"Luka lecet akibat benda tumpul letaknya 0,5 cm dari selaput dara arah jarum jam. Kata saksi ahli kalau luka lecet tidak diukur secara pasti karena pemeriksaan hanya menggunakan jari kelingking, jadi tidak pasti ukurannya," terang Weshley kepada wartawan.

Ditambahkannya, ketika ditunjukkan foto korban CO, saksi ahli juga tidak bisa memastikan kalau yang diambil visum itu adalah benar saksi korban. Saksi kurang mengenali foto tersebut.