Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kredit Rumah Bersubsidi Tidak Bisa Dialihkan
Oleh : Redaksi
Senin | 08-09-2014 | 12:34 WIB
rumahh_bersubsidi.jpg Honda-Batam
Foto: net

PROPERTINEWS.COM, Jakarta - Kredit rumah bersubsidi tidak boleh dialihkan ke pihak lain. Pengalihan hanya bisa dilakukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke pihak lain melalui badan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Saya ingatkan yang berminat terhadap rumah bersubsidi tidak boleh dilakukan over-kredit maupun pengalihan. Pengalihan hanya boleh dilakukan ke MBR lain melalui badan yang ditunjuk Kemenpera, yaitu, BLU - PPP Kemenpera," terang Sri Hartoyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, saat menutup Pameran Rumah Rakyat Expo yang diselenggarakan oleh Kemenpera, Minggu (7/9/2014) sore.

Sri menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat  Nomor 3 Tahun 2014.

Pada kesempatan itu Sri juga mengatakan, idealnya pameran rumah rakyat bisa diselenggarkan di seluruh kota. Tapi hal itu tidak mungkin karena ada bank untuk melayani transaksi. "Saya juga berharap pembeli bisa beli rumah sesuai harapannya. Pengembang bisa menjual rumah dan tidak ragu mengembangkan bisnis rumah murah karena banyak yang membutuhkan," terang Sri yang dikutip dari laman kementerian.

Sementara, berdasarkan laporan dari ketua panitia penyelenggara acara, Budi Hartono, yang juga sebagai Direktur Utama Badan Layanan Umum – Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU - PPP) Kemenpera, transaksi yang terjadi selama lima hari pameran (3 - 7 September 2014) mencapai 3.500 unit. (*)

Editor: Roelan