Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kucuran Dana dari Kajati Belum Juga Turun

Besok, Kasus Bansos Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Rabu | 08-06-2011 | 14:10 WIB

Batam, batamtoday - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Batam Tahun Anggaran 2009, dengan terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Harris akan dilimpahkan besok, Kamis 9 Juni 2011, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, meski hingga kini kebutuahn akan dana transportasin dn akomodasi belum juga dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka, demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Abdul Farid kepada batamtoday per telepon hari ini, Rabu 8 Juni 2011.

"Yaa, besok akan kita limpahkan, penuntut umum sudah selesai merampungkan berkas," kata Farid.

Seperti diketahui, pihak Kejari telah menetapkan Kepala Bagian keuangan Pemko Batam, Erwinta Marius dan juga Bendahara Pemko Batam, Abdul Raja Harris dalam kaitan duigaan penyelewengan danda Bansos Tahun anggaran 2009.
 
Beberapa waktu lalu, terkait rencana pelimpahan kasus ini ke pengadilan Tipikor di pekanbaru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jhony Ginting. kepada batamtoday mengatakan, pelimpahan kasus Bansos Pemko Batam ini bisa terkendala karena ketiaadan soal dana, karena pihaknya harus menyiapkan dana transportasi dan akomadasi bagi sekitar 113 saksi, pengawal, dan juga bagi terdakwa sendiri.

"Kita butuh dana sekitar Rp300 juta, untuk transportasi dan akomodasi," kata Jhony ketika itu.

sementara Diperoleh keterangan bahwa hingga saat ini permohonan dana pelimpahan kasus ini yang diajukan Kejari Batam ke Kajati Kepri, belum juga turun. Namun demikian pihak Kejari Batam bertekad akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor di Pekanbaru.

Dan rencananya besok, Kamis 9 Juni 2011, kasus ini akan disampaikan ke Panitera pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.