Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disomasi dn Ancam Lapor Polisi

Panitia Lelang Diduga Palsukan SBU Pemenang Tender
Oleh : Charles/TN
Rabu | 08-06-2011 | 12:29 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Kuasa Hukum Badan Pelaksana Registrasi Usaha Daerah (LPJK) Provinsi Kepri, Hermansyah SH. meminta panitia lelang Proyek Peningkatan dan Pembangunan Tanggul TPA di Kelurahan Sungai Enam, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, agar membatalkan hasil tender yang memenangkan PT Anak Bangsa Mandiri selaku kontraktor pelaksana.

Permintan itu disampaikan Hermansyah kepada wartawan kemarin malam, Selasa 7 Juni 2011, dan dia mengatakan jika tidak dilakukan pembatalan maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian karena diduga kuat, panitia lelang dan direksi CV Anak Bangs Mandiri, secara bersama-sama telah melakukan pemalsuan sertifikasi badan usaha (SBU), sebagai salah satu syarat keikutsertaan dalam proses tender.

Pemalsuan SBU tersebut, kata Hermansyah, dilakukan panitia lelang dan salah seorang pengurus PT Anak Bangsa Mandiri.

Hermansyah mengaku, pihaknya juga telah melakukan somasi kepada Ketua Panitia Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa SNVT Proyek Pembangunan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Provinsi Kepri, Selasa, 7 Juni 2011.

Kepada wartawan Hermansyah SH mengatakan, terungkapnya data pemalsuan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) ini, terjadi saat dimenangkannya PT Anak Bangsa Mandiri atas proyek senilai Rp1,9 Miliar lebih, pada tanggal 1 April 2011 yang lalu. Sedangkan, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang diajukan PT Anak Bansa Mandiri menurut ketua Pelaksana Badan Pelaksana Registrasi Usaha Daerah (LPJK) Provinsi Kepri, hingga saat ini masih berada di Kantor LPJK.

"Dari sejumlah Fakta dan data yang kami kumpulkan, sangat jelas terlihat, kalau pelaksanaan tender terindikasi KKN, dan ditemukan adanya perbuatan pidana dalam upaya untuk memenangkan proyek dengan cara memalsukan SBU perusahaanya,"ujar Hemansyah.

Atas perbuatan ini, tambah Hermansyah, pertama pihaknya melayangkan surat somasi pada pihak Panitia lelang, untuk meninjau kembali keputusanya yang memenangkan PT Anak bangsa Mandiri, dan melakukan lelang ulang.

"Atas fakta dan data ini, kami juga akan melaporkan kejahatan ini ke Polisi, karena antara Panita dan salah seorang pihak perusahaan PT Anak Bangsa Mandiri, diduga telah bersepakat, melakukan tindak pidana pemalsuan," pungkasnya.