Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Kali Sidang, Saksi dari KRI Kelabang Tidak Hadir

Barang Bukti Muatan Kapal yang Diduga Rokok Masih Misterius
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 07-06-2011 | 18:22 WIB

Batam, batamtoday - Sudah empat kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi penangkap rompak dari KRI Kelabang yakni anggota TNI Angkatan Laut masing-masing, Sony Sartantio dan Muhammad Andri di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 7 Juni 2011.

KRI Kelabang menangkap para terdakwa yang merompak KM Lucky Star 8 pada 26 Januari 2011 silam. Fakta pada persidangan sebelumnya, dari keterangan nakhoda kapal bahwa isi kapal tersebut bukan rempah-rempah melainkan ribuan bal rokok.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Saiman, Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda tidak bisa menghadirkan saksi penangkap dengan alasan sedang menjalani tugas kedinasan hingga bulan Agustus mendatang.

"Kita tidak bisa menghadirkan saksi penangkap karena tugas hingga bulan Agustus. Kita minta agar dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja," kata Melinda.

Ketidakhadiran saksi dipertegas dengan keterangan secara lisan oleh Wahyu, mewakili Pangkalan Angkatan Laut (Lanal), Batam.

"Kedua saksi tidak bisa hadir karena sedang tugas. Saya diperintahkan untuk memberitahukan kepada persidangan," kata Wahyu.

Akan tetapi pihak penasehat hukum terdakwa, Edi Ginting keberatan karena Wahyu tidak membawa surat kuasa untuk menyampaikan pesan di Pengadilan dari pimpinan serta surat keterangan yang membuktikan bahwa kedua saksi memang sedang tugas.

"Kita minta surat perintah tugas untuk legalitas formal," tukas Edi.

Edi juga mengatakan keberatan untuk dibacakan BAP dari kedua saksi penangkap karena yang ingin ditanyakan dan dipertegas dari saksi yang diduga tidak sesuai dengan keterangan di BAP. Juga ketegasan majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi karena waktu yang diberikan dianggap sudah cukup.

"Kita tetap keberatan BAP dibacakan sebab ada beberapa hal yang ingin dikonfrontir dari saksi," terangnya.

Usai persidangan, Wahyu yang mewakili Lanal Batam ketika ditanya tentang barang bukti enggan berkomentar. Dia cuma mengatakan tidak tahu-menahu sambil pergi. Sedangkan JPU sudah tak nampak lagi di lingkungan PN Batam.

Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis, 9 Juni 2011 dan meminta Lanal Batam untuk memberikan bukti secara tertulis bahwa kedua saksi memang benar sedang bertugas.