Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irwan Tanjung: Ini Sudah Diluar Batas Toleransi

Tuntutan Belum Selesai Diketik, Sidang Korupsi Mobil Dinas Ditunda Lagi
Oleh : Roni Ginting
Senin | 06-06-2011 | 17:19 WIB

Batam, batamtoday - Sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi mobil dinas (mobdin) yang digelar di PN Batam, Senin 6 Mei 2011 untuk keempat kalinya ditunda. Ironisnya, meski sudah dikasi waktu lebih dari sebulan, Jaksa berdalih tuntutan terhadap terdakwa Raja Hamzah dan Abu Hanifah masih belum selesai diketik.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasar hasil audit BPK, yang menuding adanya 'kelebihan pembayaran' yaitu pembayaran BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 306,9 juta.

Persidangan dibuka sendirian oleh Ketua Majelis Hakim, Saiman, sementara dua hakim anggota lainya yaitu, Ranto Indra Karta dan Sortauli Neva.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif kepada Saiman mengatakan kalau tuntutan belum selesai dikerjakan pihaknya. Mendengar pengakuan JPU, maka Saiman segera mengetukan palu dan menyatakan sidang ditutup dan ditunda selama dua minggu hingga Senin, 20 Juni 2011.

"Jaksa mengatakan kalau tuntutan belum selesai diketik jadi kita tunda selama dua minggu. Ini teknis pengetikan saja," kata Saiman dalam persidangan.

Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irwan S Tanjung langsung protes karena penundaan terjadi berulang-ulang, dan menurutnya hal tersebut mengabaikan prinsip peradilan yang cepat. Dia meminta agar Hakim mengambil tindakan tegas agar sidang tersebut tidak berlarut-larut.

"Kita minta hakim tegas karena waktu habis terbuang percuma dan sudah mubazir," katanya.

Namun Hakim tetap dengan keputusannya bahwa sidang ditunda selama dua minggu mengingat tuntutan terhadap dua terdakwa yang disidangkan secara terpisah (displit).

Usai Persidangan, Irwan kepada batamtoday mengatakan penundaan persidangan kasus klienya tersebut sudah sangat keterlaluan, dan diluar batas toleransi.

"Ini sudah diluar batas toleransi, menunjukkan kalau kasus ini dimajukan ke persidangan tidak matang, atau dipaksakan untuk dimejahijaukan," tegas Irwan.

Ketika kepadanya ditanyakan, mengapa dalam setiap penundaan persidangan majelis hakim selalu tidak hadir secara lengkap, tetapi hanya dipimpin sendirian oleh Ketua Majelis Hakim, Saiman, secara pendek Irwan Tanjung mengatakan, tanyakan saja kepada hakim.

"Tanyakan saja kepada hakim, kan mereka jauh lebih mengerti soal hukum acara pidana," katanya terkesan masih kesal dengan penundaan persidangan klienya tersebut.