Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tukang Kebun Culik dan Perkosa Siswi SD
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 06-06-2011 | 17:13 WIB
cabul.jpg Honda-Batam

Pelaku penculikan dan pemerkosaan, Yusuf Bahtiar (Buka baju) sedang diperiksa penyidik Polsekta Lubuk Baja, Senin, 6 Juni 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pertualangan Yusuf Bahtiar (36), tukang kebun "Cabul" berakhir setelah dibekuk tim buser Reskrim Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Senin, 6 Juni 2011 sekitar pukul 14.15 WIB di Perumahan Tiban I, Sekupang. Pelaku diburu polisi setelah tiga hari buron karena melakukan penculikan dan pemerkosaan terhadap SN (14), siswi kelas VI SD.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi pada Jumat, 3 Juni 2011 sekitar pukul 14.00 WIB, yang mengatakan korban telah dibawa kabur oleh seseorang pada saat pulang sekolah. Menurut keterangan saksi, pelaku yang membawa kabur korban tidak lain adalah tetangga korban sendiri.

"Berdasarkan laporan itulah akhirnya kita melakukan pencarian terhadap korban dan pelaku," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang melalui Kanit Reskrim, Chrisman Panjaitan kepada batamtoday di ruang kerjanya.

Chrisman menambahkan, ketika berhasil membawa kabur korban dari sekolah, pelaku langsung membawa korban bermain ke berbagai tempat di Batam, seperti di Pantai Nongsa dan Pantai Tanjung Pinggir dan berjanji akan membawa korban kembali ke rumahnya.

"Saat menjemput korban di sekolah, pelaku mengatakan orang tua korban yang menyuruhnya. Mendengarkan apa yang dikatakan pelaku akhirnya korban mengikutinya," terang Chrisman.

Usai seharian bermain di pantai, pelaku lantas membawa korban ke salah satu hotel di daerah Jodoh, karena menurut Pelaku bahwa orang tua korban sedang tidak berada di rumah, dan pelaku lantas membawa korban menginap di salah satu hotel di daerah Jodoh, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat menginap di hotel itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban sebanyak tiga kali. Korban sendiri sempat melakukan perlawanan namun waktu itu, namun karena pelaku tubuhnya besar dan dewasa akhirnya korban hanya bisa pasrah ketika keperawanannya direnggut pelaku.

Keesokan hari, Sabtu, 4 Juni 2011 sekitar pukul 11.00 WIB pelaku membawa korban keluar dari hotel dan menuju ke salah satu temannya di Tiban I, sesampai disana pelaku lantas meninggalkan korban. Merasa ada sesuatu yang aneh, pemilik rumah langsung menanyakan kepada korban dan setelah diberitahukan kalau korban telah diculik dan diperkosa akhirnya pemilik rumah menghubungi orang tua korban dan korban dijemput.

"Kita sempat kesulitan mencari jejak pelaku, namun setelah kita pancing akhirnya pelaku kita tangkap di TKP tempat dia meninggalkan korban," lanjut Chrisman.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku perbuatan yang dilakukan itu karena dia sangat tertarik dengan korban yang merupakan tetangganya sendiri, karena sudah dekat dengan korban entah mengapa timbul niat busuk dengan menculik dan memperkosa korban.

"Tidak tahu bang, tiba-tiba muncul niat untuk menculik dan memperkosa korban," kata lelaki asal Cianjur, Jawa Barat ini.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.