Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bertransaksi dengan Mata Uang Asing di Indonesia Bisa Didenda Rp200 Juta

BI akan Awasi Transaksi di Kawasan Pariwisata Lagoi
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-08-2014 | 08:04 WIB
gusti_raiza_eka_putra_kepala_bi_kepri.jpg Honda-Batam
Gusti Raizal Eka Putra, Kepala Perwakilan BI Kepri. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Gusti Raizal Eka Putra, menegaskan, penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk pelanggaran dan kejahatan. Sementara, transaksi di sejumlah tempat di Kepri, seperti di kawasan pariwisata Lagoi, akan diawasi.

"Pengawasan akan kita lakukan, khususnya dalam pengunaan uang rupiah. Dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia harus menggunakan uang rupiah, kecuali untuk ekspor atau impor atau jual beli yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Ini amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Gusti di Tanjungpinang, belum lama ini.

Dia menjelaskan, BI telah melaksanakan tugasnya selaku pelaksana, pencetak, pengedar dan pengawas mata uang. Sosialisasi juga telah dilakukan. Hanya saja, katanya, pelaksanaan di lapangan masih terkendala aturan teknis.

"PP dan Ketetapan Menteri Keuangan yang nantinya diimplementasikan dengan Peratuan Kepala Bank Indonesia sebagai juklak dan juknis belum ada dan sedang di godok, sehingga pelaksanaan pengawasan dan penindakan belum dapat dilaksanakan secara maksimal," katanya.

Gusti menambahkan, UU Mata Uang ini juga mengatur tentang ketentuan pidana sesuai dengan Bab X pasal 33 yang menyatakan, "setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000".

Sementara pada pasal 2 dinyatakan, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (*)

Editor: Roelan