Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Upal, 2 Residivis Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 06-06-2011 | 09:13 WIB
upal.jpg Honda-Batam

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji sedang duduk di kurisnya, dan tampak di belakangnya dua tersangka pelaku pengedar uang palsu, Mathius (34) dan Ely (24), Santu 4 Juni 2011. (Foto: Hendra Zaimi).

Batam, batamtoday - Mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama hampir dua tahun karena kasus pencurian tidak membuat Mathius (34) dan Ely (24) sadar dan berbuat baik ketika kembali ke masyarakat. Kali ini kedua pelaku ditangkap anggota reskrim Kepolisian Sektor Batu Ampar karena kasus peredaran uang palsu (Upal), Jumat, 27 Mei 2011.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan dari kasus Upal yang pernah ditangani Polsekta Batu Ampar. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan polisi berhasil membekuk pelaku Ely saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang bernama Joni di daerah Bengkong Mahkota.

Setelah berhasil menangkap Ely dan melakukan pengembangan akhirnya anggota Reskrim berhasil seorang pelaku lain di Perumahan Nusa Jaya Sei Panas, Mathius yang merupakan otak pelaku sekaligus pencetak Upal. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Upal senilai Rp1.770 juta dan mesin printer serta hardisk eksternal.

Upal sebesar itu terdiri dari pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 16 lembar dengan nomor seri yang sama SFB620958, pecahan Rp20 ribu sebanyak 43 lembar dengan dua nomor seri yakni UCM224613 dan ODJ176332 dan pecahan Rp10 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri NFU108414.

"Penangkapan berawal dari pengembangan kasus lama, pelaku kita bekuk saat hendak bertraksi dan ketika geledah uang itu benar uang palsu," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan kepada batamtoday, Sabtu 4 Juni 2011.

Banuaji menambahkan, pelaku Mathius adalah orang yang mencetak Upal dan selanjutnya uang itu siap diedarkan oleh pelaku Ely dengan seseorang bernama Joni, rekan mereka ketika sesama di Lapas Batam dengan harga Rp500 ribu untuk Rp1 juta Upal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, upal itu dicetak oleh pelaku Mathius dikediamannya dengan menggunakan mesin printer. Sedangkan untuk pemindaian bentuk uang yang disimpan ke dalam hardisk miliknya dilakukan di warnet dengan menggunakan mesin scanner.

Sementara itu, menurut pelaku Mathius perbuatan itu dilakukan karena iseng tidak memiliki pekerjaan lagi dan setelah bertemu dengan pelaku Ely akhirnya mereka berniat untuk mengedarkan Upal di Batam.

"Iseng aja bang, awalnya uang itu buat koleksi pribadi saya dan sudah lama disimpan di rumah," kata Mathius.

Sudah lama upal itu saya simpan, lanjut Mathius, Upal itu saya cetak sekitar bulan Februari lalu dan karena membutuhkan uang maka muncul ide untuk mengedarkan upal tersebut.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang penyimpanan dan mengedarkan uang palsu dan akan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.