Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang NKRI Pecahan Rp100 Ribu Baru Diberlakukan Mulai 17 Agustus 2014
Oleh : Redaksi
Jum'at | 15-08-2014 | 09:12 WIB
thumb_ciri_desainNKRI.jpg Honda-Batam
Inilah uang pecahan Rp100 ribu yang baru. (Gambar: Bank Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada Kamis (14/8/2014) telah mengumumkan pemberlakuan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014. Pecahan uang kertas Rp100 ribu yang baru itu mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada 17 Agustus 2014.

Uang kertas pecahan Rp100 ribu yang baru itu bergambar pahlawan nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014.

Dalam siaran persnya, BI menyampaikan, secara umum desain uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia" pada bagian muka dan belakang uang serta penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa NKRI serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia.

"Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya."

Meski uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini sudah diberlakukan, uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. (*)

Editor: Roelan