Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wawancara dengan Haryono Umar Wakil Ketua KPK

Tidak Akan Ada Sidang Ekstradisi Soal Nunun
Oleh : Mario/TN
Sabtu | 04-06-2011 | 20:00 WIB
Haryono_Umar.JPG Honda-Batam

Wakil Ketua KPK, Haryono Umar. (FotoL Ist).

Jakarta, batamtoday - Wakil Ketua KPK menyatakan tidak akan ada sidang ekstradisi pada Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaeti Daradjatun, yang saat ini berada di Thailand, dan pemulangan tersangka cek perjalanan itu akan diupayakan secepatnya.
 

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada batamtoday di kediamanya di Perumahan Ciputat Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam, 3 Juni 2011.

Seperti diketahui, Nunun Nurbaeti, sejak Februari 2011 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap travel cheque kepada sejumlah anggota DPR RI di Komisi Keuangan periode 1999-2004, dalam rangka meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada masa itu.

Nunun diduga menyerahkan uang melalui Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo sebesar Rp24 miliar sesudah Miranda terpilih. Dan bahkan sebelumnya, seperti terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Arie juga menyerahkan uang kepada Dudhie sebesar Rp9,8 miliar.

Saat ini empat petugas KPK sedang berkordinasi dengan petugas Kejaksaan Thailand agar segera bisa dipulangkan ke Indonesia, agar didapat kejelasan mengenai kasus ini, terutama soal darimana dana tersebut diperoleh Nunun untuk dibagikan kepada 45 politisi dari PDIP, Golkar dan PPP, yang kini sudah meringkuk di penjara.

Untuk mengetahui bagaimana proses pemulangan Nunun dari Thailand dan urgensinya menghadirkan Nunun untuk dimintai keteranganya, kontributor batamtoday di Jakarta, Mario, sempat melakukan wawancara di akhir pekan di kediamanya di Perumahan Ciputat Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat malam, 3 Juni 2011, sekitar pukul 20-22.00 WIB.

Berikut petikan wawancara dengan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar:

Batamtoday: Publik menilai KPK tidak serius dalam proses hukum terhadap Nunun, yang cenderung berlama-lama, tanggapan anda?

Haryono       : Iya, yang jelas kita sedang melakukan upaya untuk memulangkan Nunun sebab saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, tentunya kita akan bekerjasama dengan sejumlah pihak termasuk Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk pembicaraan diplomasi dengan negara lain, sehingga apabila nanti sudah jelas keberadaannya, segera kita lakukan upaya pemulangan, tentunya dengan berkordinasi dengan pemerintah setempat.

Batamtoday: Apakah KPK sebetulnya perlu melayangkan surat pemanggilan sebanyak 3 kali, baru dapat memanggil paksa Nunun?

Haryono      : Karena Nunun sudah menjadi tersangka, dimana sebelumnya saat statusnya masih menjadi saksi, sudah sekian kali dipanggil KPK, namun tidak hadir maka tentunya kita akan upayakan pemulangan untuk bisa menyelesaikan kasus ini, supaya tidak terus menerus menjadi polemik di penegakan hukum (kita) maka kita akan lakukan, guna menjemput paksa.

Batamtoday : Ada tudingan, kelambanan KPK dalam proses kasus ini, karena ada seseorang dari jajaran KPK (Ade Rahardja) yang terkesan menahan kasus ini. Dimana orang tersebut, adalah mantan anak buah Adang Dorodjatun, yang mantan Wakapolri?

Haryono       : Sejauh ini tidak ada, dan semuanya saling menjalankan tugasnya dengan baik. Baik itu penyidikan maupun lainnya. Karena kita ingin segera mnenuntaskan kasus ini. Sehingga segala macam tudingan itu. Sejauh ini, yang saya lihat di internal KPK, hal tersebut tidak terjadi.

Batamtoday: Kira-kira adakah limitasi waktu, kapan KPK berhasil membawa Nunun ke indonesia?

Haryono      : Karena ini penegakan hukum, tentunya tidak ada limitasi waktu. Tapi bisa dikatakan bahwa keinginan kita segera bisa memulangkan Nunun dan bisa segera diproses, dimintai keterangan, sebab ini sudah menjadi polemik, sehingga kita ingin membuat (semua menjadi) jelas. Bahwa uang itu jelas dari yang bersangkutan atau darimana, kan kita harus dengar. Sehingga kita betul-betul harus dapat kejelasan dari Nunun, makanya informasi dari Nunun sangat penting sekali.

Batamtoday: Jika tim KPK sudah ke Thailand, lalu apakah tim KPK sudah memenuhi syarat-syarat ekstradisi yang diajukan kejaksaan Thailand?

Haryono     : Semua yang dibutuhkan pihak Thailand yang menyangkut yuridiksi mereka, tentunya KPK berupaya untuk memenuhi semua persyaratan agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan. Sebab beda negara tentunya, beda peraturan. Dimana segala macamnya, sudah kita laporkan kepada pihak kejaksaan Thailand, baik tadi soal persyaratan, proses diplomasi dan sebagainya.

Batamtoday: Lalu kapan digelar sidang ekstradisi tersebut?

Haryono      : Eeee..  Sejauh ini tidak (akan) ada sidang ekstradisi (di Thailand), sebab yang kita pentingkan adalah bagaimana kita bisa memulangkan Nunun.

Pihak keluarga, dokter pribadi dan pengacara Nunun, selalu mengajukan alasan bahwa Nunun sedang berobat di luar negeri karena mengalami sakit ingatan, amnesia yang mengarah pada penyakit alzheimer (penyakit pikun pada orangtua).

Namun menurut stafnya, Nunun hanyalah sakit vertigo, dan diakuinya Nunun memang kerap jatuh pingsan, tetapi bukan mengalami sakit akut kehilangan ingatan.