Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembang Belum Sepenuhnya Bangun Rumah dengan Pola Hunian Berimbang
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-08-2014 | 18:03 WIB
pembangunan_perumahan.jpg Honda-Batam
Foto: propertynews.com

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengembang perumahan di Indonesia belum sepenuhnya berkomitmen untuk mendorong pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Akibatnya, kebutuhan rumah sederhana untuk masyarakat dikhawatirkan akan terus meningkat karena minimnya pasokan rumah murah.

Karena itu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, meminta asosiasi pengembang Realestat Indonesia (REI) untuk menyerahkan daftar pengembang yang belum menerapkan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang tersebut.

"Kami minta REI untuk segera menyerahkan daftar anggota khususnya para pengembang yang belum membangun rumah murah untuk masyarakat dengan pola hunian berimbang," ujar Djan Faridz kepada sejumlah wartawan di sela-sela kegiatan halal bihalal dengan  para pegawai dan mitra kerja Kemenpera di kantor Kemenpera, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Djan menerangkan, permintaannya kepada REI tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan laporan pengembang yang tidak melaksanakan hunian berimbang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian pada Juni lalu. Pada waktu itu, Menpera telah menghadap ke kejaksaan dan kepolisian dengan melaporkan 60 pengembang di wilayah Jabodetabek yang tidak melaksanakan hunian berimbang agar dilakukan pengusutan dan penindakan lebih jauh.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,tercantum dengan jelas bahwa pengembang yang membangun rumah mewah harus membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana aturan hunian berimbang dengan pola 1:2:3. Artinya, pembangunan satu rumah mewah harus diikuti dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.

"Dulu kami telah melaporkan pengembang di Jabodetabek yang belum melaksanakan pembangunan rumah dengan pola hunian berimbang. Tidak tertutup kemungkinan pengembang di daerah lain bisa dilaporkan jika mereka tidak menaati peraturan yang berlaku," ancam Djan Faridz, seperti dilansir laman kementerian.

Dia meminta REI perlu melakukan pendataan terhadap para pengembang yang menjadi anggotanya agar diketahui secara jelas para pengembang mana saja yang memang belum melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah sederhana. Adanya data pengembang yang belum melaksanakan pola hunian berimbang juga bisa menjadi landasan bagi Menteri Perumahan Rakyat selanjutnya untuk membuat program serta kebijakan apabila dirinya telah selesai menjalankan tugasnya di Kabinet Indonesia Bersatu II.

Djan Faridz menjelaskan, pola hunian berimbang yang dilaksanakan oleh pengembang tidak harus rumah tapak tapi juga bisa dengan membangun rumah susun minimal dua lantai. Apalagi ke depan Kemenpera hanya akan memberikan bantuan pembiayaan perumahan dengan KPR FLPP hanya untuk rumah susun. (*)

Editor: Roelan