Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pemalsuan, JPU dan Pengacara Saling Ngotot
Oleh : Charles/TN
Jum'at | 03-06-2011 | 20:23 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan sertifikat tanah dengan tersangka Yudi Herman, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Lingga dan Co Hang alias Ayau, nyaris ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis, 2 Mei 2011 kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum dan penasihat hukum terdakwa Cong Hang alias Ayau, Papilaya SH, terlibat saling ngotot dan bantah, hingga membuat keduanya emosi, dengan sejumlah argumen hukum yang disampaikan keduanya.

Kejadian cekcok mulut antara JPU Maruhum dan PH terdakwa Papilaya SH ini, berawal dari pengajuan sebuah peta oleh Maruhum, yang menurut Papilaya tidak memiliki legalitas hukum, tetapi dijadikan jaksa sebagai alat bukti.

Saat itu, Ketua majelis hakim Setya Budi SH, meminta Kuasa Hukum terdakwa untuk maju ke depan, guna melihat alat bukti peta tersebut, berupa gambar peta yang dibuat saksi pelapor Bendri dan diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti.
 
Selanjutnya, Papilaya meminta izin memberikan tanggapan yang kemudiaan diperbolehkan oleh majelis hakim,

Dalam tanggapanya, Papilaya menyatakan keberatan pihaknya atas bukti yang diajukan JPU karena peta tersebut dinilai tidak memiliki legalitas hukum, karena dibuat oarng yang tidak berkompeten.

"Kami merasa keberatan dan menolak atas peta gambar lokasi yang dibuatkan saksi pelapor Bendri, karena Peta Gambar lokasi tanah yang dibuat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak dikeluarkan oleh BPN ataupun Surveyor," ujar Papilaya.
 
Papilaya kemudian meminta majelis hakim, mempertimbangkan keberatan yang disampaikanya. Namun sesaat setelah mendengarkan keberatan Papilaya, tiba-tiba JPU Maruhum SH langsung membentak dan memotong kalimat Papilaya dengan suara emosi.

Maruhum emosi dan membentak keras, dan menyatakan kalau dirinya tidak terima ucapan kalimat yang dilontarkan oleh Kuasa hukum terdakwa, Akibatnya, Adu mulut pun terjadi antara Maruhum dengn Papilaya, hingga akhirnya majelis hakim melerai.

Selesai dilerai, majelis hakim mempersilahkan Papilaya untuk meneruskan keberatanya, tetapi kembali Maruhum memotong pembicaraan setiap kali Papilaya berbicara, sehingga keduanya kembali bersitegang dan saling ngotot mempertahankan argumen hukumnya masing-masing.

Usai persidangan, kepada sejumlah wartawan Papilaya mengatakan, kalau sikap JPU Maruhum tersebut tidak mencerminkan wibawa seorang aparat hukum kejaksaan, dan jelas sikap Jaksa seperti itu menurutnya sangat kurang terpuji.

"Selama saya menjadi pengacara mendampingi klien di persidangan, baru pertama kali ini saya melihat sikap seorang JPU seperti ini, tidak memiliki wibawa, dan jelas sikap seperti ini kurang terpuji," ujar Papilaya.

Papilaya juga mengatakan, ulah Jaksa Maruhum yang terkesan emosi tanpa arah dan tidak menjaga etika persidangan membuatnya jadi tersinggung, dan akan melaporkan sang jaksa tersebut kepada pimpinanya yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga secara tertulis.

"Atas perilakunya yang kurang etis di persidangan ini, saya akan melaporkan JPU ini ke Kajari Lingga, bilamana Kajari tidak menanggapi aduan saya, akan saya laporkan Ke Kejati Kepri bidang pengawasan dan tidak menutup kemungkinan hingga ke Lembaga kejaksaan Agung," ujarnya.

Sidang lanjutan penyerobotan dan pemalsuan surat sertifikat ini berawal dari adanya pengajuan permohonan Hak Milik Tanah seluas 16.834 M3 serta tanah seluas 14.325 M3 atas nama Coh Hang alias Ayau yang terletak di jalan Batu Kacang RT 005/RW 17 Kelurahan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Sebelumnya Co Hang mengaku telah mempunyai dasar riwayat penguasaan kepemilikan tanah seluas 18.125 M2 tersebut dengan Nomor surat 18/593/2007 yang dikeluarkan 6 Februari 2007. Serta surat Kepemilikan riwayat tanah seluas 17.575 M2 dengan Nomor 19/593/2007 tertanggal 6 Februari 2007.

Saat Coh Hang mengajukan permohoan pembuatan sertifikat ke BPN, instansi tersebut menugaskan Yudi Hermawan berdasarkan Nomor surat tugas 39/2007 tanggal 18-8-2007 untuk melakukan pengukuran, hasilnya peta bidang tanah keluar dengan No 40/Dabo/2007 dan Surat Ukur No 00075/Dabo/2007 tertanggal 13 Desember 2007, serta Surat penugasan No.42/2007 tanggal 5 Oktober 2007 dan dilampirkan surat Ukur No.41/Dabo/2007 tertanggal 13 Desmeber2007.

Belakangan, salah seorang warga bernama Bendri, mengklaim, kalau lahan milik Co Hong yang telah bersertifikat tersebut adalah miliknya, sehingga akhirnya Bandri melaporkan Co Hang dan Yudi Hermawan ke Polres Lingga l6 Oktober 2009 dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP jo 266 KUHP.