Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Oleh : Surya Irawan/TN
Jum'at | 03-06-2011 | 11:29 WIB
syarifuddincov.jpg Honda-Batam

Hakim Syarifuddin Umar.

Jakarta, batamtoday - Calon hakin Ad Hoc Tipikor, Syarifuddin Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke Rumaha Tahanan (Rutan) Cipinang, kamis 2 Juni 2011, karena tertangkap tangan menerima suap dari pihak berperkara di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu malam 1 Juni 2011.

Saat ini Syarifuddin Umar mendekam di Rutan Cipanang, sedangkan tersangka penyuap, Punguh, diinapkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Punguh adalah seorang kuraktor dalam kasus penyitaan aset (boedel) pailit PT SCI yang perkaranya disidangkan di PN Jakarta Pusat, dimana Syarifuddin bertugas.

Ketika ditangkap di rumahnya, Syarifuddin tidak bisa mengelak, dan sejumlah uang dari berbagai jenis mata uang disita sebagai barang bukti. Dari tangan Syarifuddin disita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand.

Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan mengatakan, Syarifuddin dan Puguh menjadi tersangka terkait perkara penyitaan aset (boedel) pailit perusahaan garmen PT SCI.

Syarifuddin diduga menerima suap agar dia mau mengeluarkan dua bidang tanah aset PT SCI di Bekasi dari boedoel dan menjadi non boedoel, kata Johan Budi,

"Dan untuk itu perlu ijin dari Syarifuddin, karena dia adalah hakim pengawas dalam kasus ini," kata Johan.

Syarifuddin selama ini dikenal sebagai hakim yang pro koruptor, namun namanya sempat digadang-gadang akan menjadi salah satu calon hakim Ad Hoc Tipikor. Kasus korupsi terakhir yang ditanganinya adalah kasus Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, yang diputus bebas olehnya, pada 25 Mei 2011, yang baru lalu. Dalam kasus ini Syarifuddin adalah Ketua Majelis Hakim.